Brigadir AM Didakwa Kasus Pembunuhan Saat Demo di DPRD Sultra

Brigadir AM Didakwa Kasus Pembunuhan Saat Demo di DPRD Sultra

Jakarta - Sidang tutntutan pada Brigadir Abdul Malik (AM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi yang tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra akan digelar.

Brigadir AM didakwa 3 dakwaan. Yakni dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau kedua Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Sidang rencananya akan digelar, pukul 13.00 WIB. Terdakwa Brigadir AM akan menghadiri sidang secara virtual. "Hari ini sidang agenda tuntutan terdakwa Brigadir AM," ujar JPU, Marifa, kepada wartawan, Selasa (3/11/20).

Dalam kasus sini, Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan, selain itu Brigadir AM juga diancam pasal penganiayaan.

Ia menyebut perbuatan Brigadir AM terkait tewasnya mahasiswa Kendari yang diduga tertembak saat berunjuk rasa di DPRD Sultra dan menyebabkan seorang ibu hamil terluka tembakan di kakinya.

Kasus ini berawal ketika ada unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra yang berakhir ricuh pada 27 September. Randi tewas akibat tertembak, sedangkan ada mahasiswa lainnya, Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul.

Selain itu, peluru yang ditembakkan Brigadir AM mengenai ibu hamil.**