Tanam Lahan SHM Milik Warga, PT Gandahera Hendana Diprotes

Tanam Lahan SHM Milik Warga, PT Gandahera Hendana Diprotes

Inhu - Tanam lahan warga tanpa izin PT Gandahera Hendana di protes pemuda Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu, Riau.

Ketua Karang Taruna Redang Seko, yang juga sebagai tokoh pemuda, Unri, menyebut lahan warga tersebut sudah ada sertifikat hak milik sejak tahun 1993.

"Setahu kami itu lahan masyarakat. Itupun setelah dilihat peta yang ada diluar HGU PT Gandahera Hendana. Lagipula HGU perusahaan setahu saya  terbit tahun 1995, artinya sudah ada kebun warga bersertifikat hak milik dilokasi itu sebelum HGU ada," kata Unri, Selasa (3/11/20).  

Saat ini ulas Unri, perwakilan masyarakat akan berusaha melakukan negoisasi dengan pihak PT Gandahera Hendana, "kalau ada itikat baik perusahaan akan kita mediasi, tapi kalau tidak akan kita demo," jelasnya. 

"Kita akan memperingatkan perusahaan agar mengembalikan lahan warga, karena sesuai peta yang ada jelas lahan warga yang telah memliki setifikat itu ada diluar HGU," pungkasnya.

Sementara pihak kuasa hukum warga, Rawin, SH, juga mengaku akan menegosiasikan dengan perusahaan, namun kalau mentok akan dilaporkan pidananya maupun perdatanya.

"Menanam lahan milik orang lain tanpa izin itu pidana," kata Rawin singkat.**