Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Sari Lembah Subur Diinfokan ke RSPO dan ISPO

Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Sari Lembah Subur Diinfokan ke RSPO dan ISPO

Pelalawan – Sudah lama perusahaan perkebunan sawit PT Sari Lembah Subur (SLS) mengalihfungsikan Sungai Lubuk Babu Tanjung Seluwai, Kelurahan Kerumutan, Pelalawan, Riau, menjadi kanal batas perusahaan Kelapa sawit, namun belum ada yang menggugat.

Menurut tim investigasi Yayasan Sahabat AlamaRaya (Sahara) kalau benar laporan warga PT SLS mengalih fungsikan sungai, itu katanya telah melakukan kejahatan lingkungan.

Laporan warga pada media, tidak cukup sekadar merusak sungai perusahaan ini juga telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) disepanang sungai tersebut.

"Silahkan cek sungai dan pokok sawit tak berjarak. Kelapa sawit ditanam di tepi sungai itu malah," kata warga Juli.

Membuktikan apa yang dikatakan warga itu, terhadap dugaan praktik kejahatan lingkungan perusahaan kelapa sawit ini, tim media galaksipost melakukan investigasi dan melihat kelokasi sungai tersebut.

"Benar saja, sungai berpindah tempat jadi diluruskan, saat ini sungai tersebut telah berubah jadi kanal," hal itu dibenarkan warga setempat sebagai penunjuk jalan tim.  

Selain itu perusahaan juga telah membuat jalan di pinggir kanal itu dan telah menanam kelapa sawit. Tentunya Sahara mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh DLH Pelalawan sehingga terjadi dugaan kejahatan lingkungan ini.

Humas PT SLS Sulistiyo, dikonfirmasi tim melalui aplikasi WhatsApp ditanya terkait alihfungsi sungai jadi kanal malah tidak memberikan jawaban.

Pesan selanjutya tim menanyakan apakah perusahaan menanam kelapa sawit ditepi DAS, Sulistiyo berkilah bahwa yang menanam kelapa sawit ditepi DAS itu adalah masyarakat. "Opo iyo"?.

Ditanya balik masyarakat yang mana berani menanam sawit dalam perusahaan, Humas ini malah tidak memberikan jawaban terkesan seperti mengelak.

Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra dikonfirmasi, menjawab, "Coba nanti saya telusuri," kata Kadis.

Pemerhati lingkungan hidup di Riau minta tim setivikasi RSPO dan ISPO memblokir produk PT SLS, karena perusahaan ini tidak mentatai UU dan aturan lingkungan, itu sesuai UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan juga melanggar PP Nomor 36 2011 tentang sungai.**