Mandat 4 Tahun, Dugaan Korupsi Calon Bupati Siak Minta Diteruskan, Warga: "Jangan" pak KPK

Mandat 4 Tahun, Dugaan Korupsi Calon Bupati Siak Minta Diteruskan, Warga: "Jangan" pak KPK

Siak - Kepala DPPKAD Siak, Said Ariffadillah saat menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Siak diduga terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan pembangunan kawasan industry dan pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak sebesar Rp 28 M dan plus Rp 60 M tahun 2003-2006.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, sejumlah eks pejabat pemerintah Kabupaten Siak ramai diberitakan media, lantaran di periksa Kejaksaan Tinggi Riau, namun prosesnya seperti "air tidak mengalir".

Mereka yang terperiksa oleh Kejati Riau ketika Pemkab Siak di pimpin Syamsuar itu, kini menjadi Gubernur Riau adalah Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya (eks Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah), Kaban PMDCapil Riau Yurnalis (eks Kabag Kesra Setdakab Siak).

Dalam pemeriksaan itu, keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi bantuan sosial dan hibah Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2014-2019.

Selain Yan Prana Jaya dan Yurnalis, Kejati Riau juga memeriksa para sejumlah pihak. Yakni, rekanan dan Ketua KNPI di kecamatan.

Kemudian, petinggi Partai Golongan Karya tingkat Provinsi Riau dan Kabupaten Siak.

 

Pertama Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau, Ikhsan. Bukan hanya itu, bahkan Sekretaris Bapilu DPD I Golkar Riau, Ulil Amri dan terakhir adalah Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan.

Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.

Disalah satu media, menuliskan laporan dugaan korupsi ini sudah pernah di respon KPK melalui surat bernomor R-2499/40.43/06/2017 tanggal 13 Juni 2017 menyebutkan, jika laporan tersebut sudah dikoordinasikan dan di supervisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Saat pelaporan hingga kini bahkan terlapor Said Ariffadillah sudah menjadi salah satu calon Bupati Siak namun belum terdengar tindak lanjutnya.

"Hingga kini belum ada tanda-tanda tindakan hukum terkait laporan tersebut. Padahal, KPK yang dikenal tegas dan tak pandang bulu dalam memberantas korupsi ini hingga kini tak kunjung memberikan kepastian hukum kendati laporan itu sudah berumur 4 tahun, demikian tulis media ini menyebutkan laporan LSM mandat di KPK.

"Kami ingin tahu penjelasan dan kepastian hukum atas progres kasus itu lebih lanjut dari KPK, karena sudah empat (4) tahun lamanya, ditunggu publik dan masyarakat," tulisnya lagi.

 

Dalam celotehannya Pakar Hukum Pidana Dan Direktur Formasi Riau, DR Muhammad Nurul Huda, SH.MH, akan mempertanyakan tindaklanjut laporannya terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan pembangunan kawasan industry dan pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak sebesar Rp28,1 miliar dan sebesar Rp60 miliar pada tahun 2003-2006.

"Yang diduga melibatkan Kepala DPPKAD Siak Said Ariffadillah ketika menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Siak<' celotehnya yang dilihat redaksi Sabtu (31/10/20).

Berkaca dari itu, ada yang meminta KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut,  sebab persoalan dugaan penyimpangan di Siak sudah merebak dan bahkan saat ini sedang ditangani Kejati Riau yang belum tertangani.

Menurut warga Siak, Djalil, kepada KPK untuk tidak mengusut kasus ini, biarlah pejabat kami berpestaora dengan uang hasil daerah, yang kroupsi itu katanya yang dimainkan uang negara bukan uang daerah.

"Kami bodoh pak KPK, yang namanya korupsi itu uang negara bukan uang daerah, jadi KPK jangan usut itu. Maksutnya jangan usut kalau itu memang bukan uang negara ya????." katanya diduga 'mencemeeh' KPK.**