Calon Wali Kota Dumai, Eko Suharjo Tersangka

Calon Wali Kota Dumai, Eko Suharjo Tersangka

Dumai - Berkas kasus pelanggaran Pilkada Calon Wali Kota Dumai, Eko Suharjo setelah ditetapkan sebagai tersangka telah dilimpahkan Bawaslu ke Sentra Gakkumdu di Dumai.

Ketua Bawaslu Riau, ungkap dugaan pelanggaran Pidana Pilkada terjadi dikarenakan salah satu Paslon (Eko Raharjo-red) diketahui melibatkan dua orang ASN saat kampanye.

"Paslon tersebut diduga melakukan tindak pidana Pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf n UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pilkada," katanya, Kamis (29/10/20) pada awak media.

Rusidi menjelaskan terkait calon Wali Kota Dumai petahana sebagai Wakil Wali Kota itu, pihaknya sudah melakukan rapat ketiga di Sentra Gakkumdu di Bawaslu Dumai.

"Permasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan. Untuk kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Dumai, di mana salah satu paslon melibatkan 2 ASN," katanya.

Namun atas dugaan pelanggran itu pihak Partai Demokrat mengatakan telah mengkaji kasus tersebut, Partai dengan lambang biru ini meyakini kadernya tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan.**