Klaster Covid Dari Pesta Dicurigai Menyebar

Surat Edaran Irwan Prayitno, "Ibu Hamil dan Bayi Wajib Swab"

Surat Edaran Irwan Prayitno, "Ibu Hamil dan Bayi Wajib Swab"

Sumbar - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Barat (Sumbar), Jasman Rizal, mengatakan swab test bagi calon pengantin disumbar akan diwajibkan bagi penaganten baru. Katanya itu untuk menciptakan generasi sehat, sebab salah satu klaster penyebaran COVID-19 adalah tempat pernikahan.

"Para calon pengantin dan ibu yang akan melahirkan wajib melaksanakan swab test untuk mencegah penyebaran virus Corona, terutama bagi kelangsungan generasi," katanya, Selasa (27/10/20).

Pasalnya untuk antisipasi itu kini sudah ada surat edaran gubernur bagi yang mau melahirkan harus di-swab (tes usap).

Dia mengatakan banyak tenaga kesehatan yang positif COVID-19, tapi mereka terpapar tidak di rumah sakit atau puskesmas, melainkan di tempat lain.

"Tujuannya untuk melindungi tenaga kesehatan dari COVID-19," ulasnya.

Dia menjelaskan ibu hamil harus melaksanakan swab test dua minggu sebelum persalinan, untuk itu dokter kandungan yang bisa memprediksi kapan ibu hamil akan melahirkan bayinya sehingga bisa dilakukan tes usap dua minggu sebelum persalinan.

Setelah melakukan swab test, lanjutnya, ibu yang akan melahirkan dilarang bepergian ke luar daerah agar tidak terpapar COVID-19 dan petugas kesehatan aman dari COVID-19 saat membantu menangani persalinan.**