Kampanye Paslon Pilkada Sukabumi Ternoda Oknum ASN dan Oknum Kades
Sukabumi - Deklarasi dukungan ke salah satu pasangan calon (paslon) di Kabupaten Sukabumi terindikasi dilakukan 27 orang kepala desa (kades) dan 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi,Teguh Hariyanto, itu menurutnya diduga melanggar aturan Pilkada Sukabumi.
"Atas laporan juga ada yang terdeteksi melakukan pelanggaran secara administrasi," katanya.
Katanya pelanggaran diduga terjadi di wilayah Pajampangan sebanyak 16, "dulu yang di daerah Cisaat awal itu ada 9 jadi total 25 ditambah sekarang ada dua dalam penanganan sehingga total 27," katanya, Senin (26/10/20) pada awak media.
Menurut Teguh untuk pelanggaran yang dua kasus saat ini sudah naik ke tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Pelanggaran yang dilakukan Kades kata Teguh adalah dengan cara ikut melakukan deklarasi dan mengikuti kegiatan pasangan calon.
Sementara untuk ASN, dikatakan teguh, total terdapat 8 orang yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Temuan pelanggaran mulai dari pra dan masa kampanye masing-masing pasangan calon.**