Gelapkan 24 Unit Mobil, 3 Orang Mafia Rental Bandung Barat Ditangkap

Gelapkan 24 Unit Mobil, 3 Orang Mafia Rental Bandung Barat Ditangkap

Jabar - Kasus penggelapan kendaraan rental di bandung Barat diungkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Para pelaku melancarkan aksinya sejak bulan Juni hingga Juli 2020 lalu. Kendaraan rental tersebut digelapkan dan digadaikan para pelaku hingga korban mengalami kerugian Rp 120 juta.

Sebanyak 13 unit mobil korban diamankan Polisi, sisanya masih dalam pengembangan termasuk pihak yang menerima gadaian kendaraan rental tersebut.

Modus yang dipakai pelaku yaitu berpura-pura mengajak pemilik rental bekerjasama untuk penyewaan mobil dalam jangka waktu lama dengan menjanjikan sejumlah uang setiap bulannya.

Namun pembayaran yang seharusnya dilakukan setiap bulan nyatanya tidak pernah dibayar sesuai perjanjian mereka.

Akibatnya sebanyak tiga orang warga Kabupaten Bandung Barat diamankan lantaran melakukan menggelapkan 24 unit mobil rental.

Dia dalah Asep Wikayandi, Engkos Kosasih, dan Ayi Kurnia, Pengungkapan kasus penggelapan kendaraan rental itu berawal dari laporan korban ke Polsek Cikalongwetan.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, ungkap Jajaran Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku kurang dari 24 jam.

"Kami menerima laporan warga di Polsek Cikalong Wetan bahwa dia dan rekan-rekannya kehilangan kendaraan 24 unit yang digelapkan," katanya, Jumat (23/10/20).

Para pelaku dikenakan pasal berlapis dan diancam hukuman 5 tahun penjara.**