Setwan Inhu Kembalikan Korupsi Rp 6,4 Miliyar

Setwan Inhu Kembalikan Korupsi Rp 6,4 Miliyar

INHU - Tim pengguna anggaran daerah (TPAD) Pemkab Inhu membenarkan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara di OPD Setwan Inhu telah dikembalikan ke Kas Negara, dua bulan kemarin.

Sayangnya TAPD Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) mengklaim hingga saat ini mereka tidak pernah tahu siapa penyetor dugaan korupsi  dari OPD sekretariat dewan (Setwan).

"Setelah kami tengok benar ada dana masuk sekitar Rp 6 Miliyar lebih ke kas daerah," jawab bendahara TAPD, Ibrahim Alimin, Kamis 22 Oktober 2020.

Versi kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) Pemkab Inhu itu, ia sebagai bendahara umum  melakukan neraca keuangan  bermula dari permintaan untuk dilakukan croschek dari Penyidik Tipikor tentang laporan pengembalian dugaan korupsi dari OPD Setwan ke Kasda Pemkab Inhu.

"Setelah kami check, benar ada dana masuk sekitar Rp 6 Miliyar lebih, dan kami tidak pernah tau itu dari siapa dan berapa per orang. Namun yang pasti pengembalian itu bersumber dari orang orang yang ada di Setwan," jawab Ibrahim.

Pengakuan serupa dikatakan Kepala Inspektorat Pemkab, Inspektur Boyke David Elman Sitinjak, SE MSi Si Ak CA, via seluler.

"Kami secara bersama sama dengan BPKAD ngecheck keuangan, dan benar ada pengembalian kerugian negara masuk Kas," claim Boyke, terpisah.

Kata Boyke, sebelumnya BPKP perwakilan provinsi Riau melakukan ekspos dugaan kerugian negara dari kegiatan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan markup SPPD di OPD Setwan DPRD Inhu hanya berkisar Rp 6,4 Miliyar selama tiga tahun anggaran dan bukan 45 Miliyar.

"Jadi versi BPKP Riau kerugian negaranya hanya sekitar 6 Miliyar lebih, bukan 45 Miliyar. Yang  45 Miliyar," singkat Boyke.

Sayangnya Ketua DPRD Inhu Samsudin dan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Inhu Kuwat Widianto belum dapat dikonfirmasi disebabkan nomor seluler tidak aktif. (Sandar Nababan)


Tags :InhuRiau