Mardjan Usta Tinggalkan Polemik, LIPPSI; Usut Dugaan Persekongkolan Jahat PT Langgam Harmoni

Mardjan Usta Tinggalkan Polemik, LIPPSI; Usut Dugaan Persekongkolan Jahat PT Langgam Harmoni

Kampar – Lahan inti seluas 400 ha atas nama hutang Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, yang telah diperjual belikan oleh mantan unsur oknum Direktur, Mardjan Usta, meninggalkan polemik.

"Yang bangun lahan pakai uang koperasi. Kami yang bayar hutang, tapi yang lain dapat uangnya," kata sumber.

Menurut sumber ini, jelang pensPenjuliun Mardjan oknum PTPN V ini menjual lahan atas nama pribadi. Nama yang tercantum pada dokumen kepemilikan, kata dia, adalah keluarga Mardjan. "Beliau bilang, nama di surat tanah adalah keluarganya," katanya.

Tragis memang selaku petugas PTPN V, Mardjan bisa memegang SHM lahan koperasi tersebut. Padahal, proses penerbitan SHM diurus oleh PTPN V untuk keperluan pembangunan kebun koperasi.

Tentunya Kerjasama Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, dengan PTPN V tahun 2003 berakhir buruk dan menyisihkan konflik yang bakal panjang.

Dalam perjalanannya PTPN V dianggap telah gagal melakukan kewajibannya untuk membangun kebun seluas 1.650 ha untuk 825 KK dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Sejak kerjasama ini dilakukan, Kopsa-M dibebani membayar hutang pokok PTPN V sebesar Rp 83,17 miliar ke Bank BRI Agro dengan tenor 10 tahun (2003-2013). Padahal, produksi kebun yang dikelola dalam kategori gagal total.

Tumbuh tanaman hutan mencapai tiga meter di antara pohon sawit. Bahkan semak belukar sudah melewati tinggi tanaman Sawit yang ditanam sejak tahun 2003 silam

Diketahui pada bulan Juli 2020, pihak Kopsa-M telah melaporkan Pimpinan PTPN V kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Namun hingga kini masih senyap.

Dikabarkan, sekitar tahun 2008 Mardjan Ustha Direktur SDM PTPN V saat itu menjual lahan seluas 400 Ha kepada PT. Langgam Harmoni (sebelumnya PT. Air Jernih) milik seorang pengusaha di Pekanbaru.

Ketua Lembaga Independen Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (LIPPSI) Mattheus Simamora, menilai, ada indikasi persekongkolan jahat antara PTPN V dengan pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Ini pola lama yang acap kali dimainkan pejabat daerah. Masyarakat dibenturkan dengan koorporasi, kita sudah baca gelagat itu sejak lama," ujar Mattheus diawal perbincangan, Rabu (21/10/2020).

Lagi menurut Mattheus, semua harus transparan. Aparat kepolisian, kejaksaan, Bupati Kampar, dan pihak terkait lainnya.

"Termasuk pejabat PTPN V, jangan cuci tangan, sudah terlalu lama masyarakat ditindas, dibohongi oleh pihak-pihak tertentu," sambungnya.

Apalagi diketahui, Kopsa-M pernah menggugat BPN Kampar di Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KKIP), dan pihak Koperasi dimenangkan dalam gugatan itu, putusannya jelas memerintahkan BPN Kampar untuk membuka data.

"Lantas, kenapa hingga kini BPN Kampar enggan membuka fakta itu? permainan apa lagi ini?," ujarnya heran.

Ditegaskannya, bahwa LIPPSI akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan memastikan masyarakat memperoleh haknya.

"Jangan ada pejabat di Kampar yang bermain-main, baik dinas terkait maupun Bupati coba-coba mengeluarkan ijin lokasi atas nama koorporasi diatas lahan sengketa karena itu melanggar hukum," pungkasnya.

Bukan hanya itu, lanjut Mattheus. Terkait legalitas kebun yang belum dimiliki PT. Langgam Harmoni, semestinya Bupati Kampar bersikap tegas. Apalagi menyoal pajak untuk PAD kabupaten Kampar.

Terkait aksi kericuhan pada Kamis (15/10/2020) lalu, menurut Mattheus, semua pihak harus menahan diri, jangan ada tudingan-tudingan liar diarahkan kepada orang tertentu.

"Hukum harus dibuktikan, jangan asal tuduh, kita percaya kepolisian akan bekerja profesional untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya.

Sementara itu, manajemen PT Langgam Harmoni, Hinsa Topa tidak menjawab dikonfirmasi terkait persoalan ini. Demikian juga halnya pihak BPN Kampar.**