Sibelang Masuk Kampung

Warga Ketakutan Lihat Jejak Harimau Masuk Kampung di Pinggir Izin PT Diamon Timber

Warga Ketakutan Lihat Jejak Harimau Masuk Kampung di Pinggir Izin PT Diamon Timber

Pekanbaru - Hutan Riau dirambah, diduga PT Diamond Raya Timber (PT DRT) berlindung dibalik SK IUPHHK-HA yang diduga bodong.

Terkait izin ini, warga disekitar lokasi lahan PT DRT di Dumai melihat diduga jejak harimau masuk kampung, kata warga mereka ketakutan. Selain itu warga juga melihat jejak hewan dilindungi Tapir dekat kampung.

Pemerhati lingkungan Riau, Tommy FM, katakan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HT) PT Diamond Raya Timber (PT DRT) di Kabupaten Rokanhilir dan Dumai Peovinsi Riau seluas 90.956 ha secara depenitif terindikasi belum ditandatangani oleh Menteri Kehutanan RI.

"10 Desa di empat kecamatan Kabupaten Rokanhilir yang berada di sekitar kawasan IUPPHK-HA milik PT Diamond Raya Timber (DRT) menyatakan keberatannya terhadap sertifikasi yang diberikan oleh Lembaga Ekolebel Indonesia terhadap IUPHHK-HA anak perusahaan Panca Eka Bina Plywood (PEBPI)," kata Tommy.

Ulas Tommy, PT Diamond Raya Timber (PT DRT), katakan secara administrasi PT DRT tidak bisa melengkapi dan memenuhi prosedur pengurusan perpanjangan izin IUPHHK-HA dalam hal pemanfaatan hasil hutan.

"Hutan alam diatas 30 Up ditumbang, diduga modus melindungi diri PT DRT seperti sengaja membuat spanduk larangan, dengan menampilkan logo Uni Seraya Group, tapi anehnya didalam kasawan yang dilarang tersebut ada kebun sawit dengan dalih kemitraan dibangun. "Kebun sawit itu milik siapa?".

Akibatnya masyarakat 10 Desa lanjut Tommy di empat kecamatan Kabupaten Rokan Hilir Riau menyatakan keberatannya terhadap sertifikasi yang diberikan oleh Lembaga Ekolebel Indonesia kepada PT Diamond Raya Timber.

Sehingga hal ini menyebabkan ricuhnya masalah lahan di Desa Sungai Tawar Kecamatan Batu Teritip, Dumai Riau baru-baru ini.

"Dalam masalah ini pihak masyarakat mengalami kerugian karena kebun sawit dan tanaman keladi/talas yang siap panen di buldozer, dirusak pihak perusahaan PT DRT," kata Tommy, Rabu (21/10/20).

Tommy meminta aparat penegak hukum (gakkum) untuk segera menyegel lahan PT DRT karena PT DRT belum mengantongi IUPHHK-HA depenitif yang diteken oleh Menteri Kehutanan RI.

Di sini SK perpanjangan Menhut yang depenitif belum ada, kemudian juga PT DRT tak melakukan program hutan lestari dibekas blok RKT yang ditebang.

Dikonfirmasi pihak Humas PT DRT, Agus Setiawan tak  menjawab.**