Balai Gakkum Wilayah Sulsel Amankan Ribuan Labi-labi Moncong Babi

Balai Gakkum Wilayah Sulsel Amankan Ribuan Labi-labi Moncong Babi

Foto Istimewa Detik Com

Makassar - Mendengar info ada ribuan penyu moncong babi (Carettochelys insculpta) hewan yang terancam punah dan dilindungi ini diperjual belikan, Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi bergerak cepat, Alhambdulillah seorang pria LA dibekuk dengan 1.301 ekor BB.

"Kami mengapresiasi warga masyarakat yang turut berperan aktif mengamati dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi peraturan," kata Kepada Balai Gakkum Wilayah Sulsel, Dodi Kurniawan, Rabu (22/10/20).

Dodi mengatakan Tim SPROC Brigade Anoa bersama dengan polisi hutan dari BBKSDA Sulsel menangkap LA, warga Biringkanaya Sulsel dan menyita ribuan ekor labi-labi moncong babi.

"Menyita 1.301 ekor labi-labi moncong babi yang masih hidup dan 32 ekor mati milik LA ini," sebutnya.

LA ditangkap setelah Polhut BBKDSA melaporkan kepada tim SPROC soal aktivitasnya di wilayah Kecamatan Moriorawa, Kabupaten Soppeng. Pihaknya mencurigai LA yang menyimpan dan memperdagangkan hewan yang dilindungi tersebut.

"Tim sudah lama memantau peredaran labi-labi moncong babi yang dikendalikan oleh LA. Tim sudah mengetahui ini berasal dari Timika, Papua yang dibawa ke Kendari melalui jalur laut menggunakan kapal tradisional ke Palabuhan Bajoe, lalu ke Pasar Baru Daya Makassar," terangnya.

LA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Sulsel selama 20 hari ke depan. Tersangka diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Tim bekerja sama dengan pemerhati lingkungan yang berpura-pura sebagai pembeli, sebelum akhirnya LA ditangkap," tukasnya.**