Alamak, Dua Oknum Polisi Jadi Kurir Ganja 130 KG

Alamak, Dua Oknum Polisi Jadi Kurir Ganja 130 KG

Kabar Hukum - Waduh, Dua oknum polisi mencemarkan nama kesatuan baynagkan dengan diupah Rp 200 ribu per Kilogram mereka mengorbankan nama baik institusinya sebab ditangkap menjadi kurir ganja yang dibawa dari Aceh.

Tragisnya oknum polisi ini menggunakan mobil patroli Polres Gayo Lues tidak tangung-tanggung mereka membawa ganja seberat 130 kg.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Rahmad membenarkan kejadian ini pada wartawan dia mengaku dalam 1 kilogram ganja tersebut, oknum ini mengaku dibayar sebanyak Rp 200 ribu per Kilogramnya. Mereka bisa mendapat uang sebesar Rp 26 juta.

"Mereka mengambil barangnya dari Agusen, Blangkejeren tujuan Medan," katanya, Sabtu (8/12/18).

Seperti dilansir detikcom, Kedua oknum polisi yakni Jon Kanedi (32), dan Aldian Mudesya Desky (32) ditangkap tim gabungan bersama Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara saat mengantar ganja tersebut.

Atas perlakuakn 2 oknum ini Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.**