Brigjen EP Diduga Terlibat dalam Kelompok LGBT Tapi Sudah Dikenai Sangsi

Brigjen EP Diduga Terlibat dalam Kelompok LGBT Tapi Sudah Dikenai Sangsi

Jakarta - Kabar mengenai adanya kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) pada oknum TNI dan Polri yang mengemuka setelah diungkapkan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan.

Polri mengatakan tim Propam sedang bergerak memproses sejumlah laporan. Salah seorang perwira tinggi Polri berinisial Brigjen EP dikabarkan terlibat dalam kelompok ini bahkan terdengar kabar sudah dijatuhi sanksi.

Dilansir detikcom, Brigjen EP menerima sanksi oleh Divisi Propam Polri pada akhir tahun lalu. "Sudah diperiksa, disidangkan dan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam Mabes pada akhir tahun 2019," jelas Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Sutrisno Yudi Hermawan Selasa (20/10/20).

Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, sebelumnya mengungkap, terkait kasus LGBT di TNI-Polri Penyidik tetap menunggu dari Propam Polri.

"Kalau terkait kasus ini tentunya kami tetap menunggu dari Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada," kata, Jumat (16/10/20) lalu.

Awi menyampaikan, dalam peraturan Kapolri (perkap), sudah diatur berkaitan dengan LGBT. Di mana setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma-norma, salah satunya norma kesusilaan.

Awi menuturkan, bila ada anggota Polri yang terlibat dalam kelompok LGBT, Polri tidak segan memberikan penindakan tegas. Sanksi kode etik, lanjut Awi, menunggu bagi personel yang memiliki penyimpangan orientasi seks LGBT.

"Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu. Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," pungkasnya.**