Dinas Sosial Pelalawan Luruskan Berita "Berebut Anak"

Dinas Sosial Pelalawan Luruskan Berita "Berebut Anak"

Pelalawan - Kepala Bidang (Kabid) Rehablitasi di dinas Sosial Pelalawan, Riau, Musa, S. Pd., menjawab keluhan warga Pelalawan, atas penyelamatan seorang ibu bisu yang baru melahirkan dikatakan warga Ratna atau Irat jadi rebutan di Pelalawan.

"Awalnya kaitan dengan Dinas Sosial, saat seorang ibu yang tuna rungu dalam keadaan hamil 6 bulan terlantar di Pangkalankerinci, lalu warga mengantar ke Dinas Sosial. Si bisu itu kami selamatkan sesuai tugas dan jiwa kemanusiaan kami," kata Musa yang akrab dipanggil pak Itam ini. 

Semasa dalam pengawasan si bisu , sudah 2 kali diatar kerumah sakit jiwa Panam guna mengecek kestabilan jiwanya, lalu dia dititipkan di rumah aman di Pekanbaru, namun diduga tak betah dibawah pengawasan Dinas Sosial si bisu melarikan diri tanpa sepengetahuan petugas.

"Belakangan kami dengar dia telah melahirkan dirumah RSUD Selasih Pangkalankerinci atas laporan Irat. Terkait sdimistasi melahirkan di RSUD semua atas bantua Dinas Sosial. Warga penyelamat si ibu bisu ini minta rekomendasi pihak sosial menaggung biaya sampai melahirkan, itu semua telah terlaksana," kata Musa.

Beberapa hari setelah kelahiran lanjut Musa, ada beberap warga banyak mengaku sebagai penyelamat, "karena orang terlantar kewajiban Dinas Sosial, dan khawatir kesehatan dan keselamatan si bayi, maka bayi itu kami menjemput di rumah Irat, dan diamankan selama dua hari di Panti Asuhan Salsabila," kata Musa yang didampingi beberpa stafnya.

Untuk memberikan kenyamanan pada warga apalagi terlantar maka, tim Dinas mencari keluarga dan berkordinasi dengan orang tua si bisu melalui Dinsos Rengat dan Pekerja Sosial Anak (Baksos) Inhu.

"Kami dapat informasi keluarga budak tu di Inhu, informasinya orang tuanya di Belilas, setelah jumpa dan memasitikan itu orang tuanya, anak tersebut diantar dan diserahkan pada keorang tuanya melalui Dinas Sosial Inhu dan Baksos Inhu," katanya.

Saat ini semua sudah selesai setelah anak bayi mungil itu diserahkan pada orang tua si bisu, untuk itu maka lepas tanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan, demikian pungkas Musa.

Sementara itu Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial yang menangani permasalahan anak di kabupaten Pelalawan, menjelaskan terkait yang diberitakan Irat atau Ratna, yang menyebutkan anak sakit setelah ditangani Dinas Sosial Pelalawan.

Jelasnya, berasarkan UUD RI tahun 1945 pasal 34, Dipasal 1-6 UUD perlindungan anak no 23 tahun 2002, UUD NO .35 Tahun 2014, PP UU no 1 tahun 2016, Permensos pasal 1 angka 2 no 21 tahun 2013 yang diatur di pasal 5 ayat 1 di UU no.35 tahun 2014, termaktub didalamnya terkait anak terlantar beserta mekanisme pengasuhan yang layak terhadap anak terlantar di negara ini.  

"Jika Ratna tetap ingin mengasuh bayi tersebut, maka harus sesuai prosedur, selain atas izin keluarga bayi, Ratna juga harus mengurus segala syarat dan prosedur pengasuhan, entah itu mau melakukan pengasuhan sementara juga harus melalui Dinas Sosial. Pengasuhan sementara hanya bisa selama 6 bulan dan diperpanjang setiap 6 bulan sekali. Dan jika ingin mengadopsi harus juga mengajukan ke Dinas Sosial dan juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata salah seorang petugas Baksos ini.

Katanya, menurut Permensos No 21 Tahun 2013, pengasuhan terhadap anak diutamakan keluarga, "oleh sebab itu karena Ratna bukan bagian dari keluarga dari bayi tersebut makanya kami tidak bisa menyerahkan bayi tersebut kepada Ratna, karena yang lebih berhak adalah keluarganya."

Dari keterangan yang disampikan petugas Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial ini, dia tidak menyebutkan ada biaya yang ditanggung Dinas Sosial ketika warga yang menjadi pengasuh bayi selama 6 bulan ini.**