UPT Metrologi Legal Bengkalis Siap Melayani

UPT Metrologi Legal Bengkalis Siap Melayani

Kabar Bengkalis – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita yang ditandai dengan penandatanganan prasasti, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis resmi melakukan layanan mandiri.

Penandatanganan prasasti dimaksud dilakukan Mendag Enggartiasto Lukita sempena peresmian Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, Kamis, (6/12/18) lalu.

Didampingi Kadis Disdagprin H Raja Arlingga mengatakan keberadaan UPT Metrologi Legal yang diresmikan Mendag Enggartiasto Lukita tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran.

"Selain melindungi konsumen dari berbagai modus kecurangan alat ukur yang dimiliki pedagang, juga diharapkan akan meningkatkan PAD," ujarnya, Sabtu (8/12/18).

Untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sebaran infrastruktur, Disebutkannya, UPT Metrologi Legal merupakan unit pelayanan tera yang melayani tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

 Masih menurut Raja Arlingga, sebenarnya selama ini sudah ada UPTD Metrologi Legal di Kabupaten Bengkalis. Begitu juga Kepala untuk UPTD Metrologi Legal tersebut, juga sudah dilantik.

“Tapi karena ada persyaratan yang belum terpenuhi, maka kita masih kerja sama dengan Metrologi Legal Kota Pekanbaru. Sedangkan sebelumnya bekerja sama dengan Regional Medan,” terangnya, seraya menambahkan kerjasama dengan Metrologi Legal Kota Pekanbaru hanya sampai Desember 2018 ini.

Adapun persyaratan yang belum diterima tersebut, katanya, adalah sertifikasi Cap Tanda Tera (CTT) dan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU).

Kata Raja Arlingga lagi, dengan telah diresmikannya UPT Metrologi Legal Kabupaten Bengkalis oleh Mendag, maka mulai tahun 2019 pada prinsipnya Disdagprin tak perlu lagi bekerjasama dengan pihak lain seperti selama ini untuk melakukan tera ulang.

“Mulai 2019 pelayanan tera ulang dapat kita lakukan sendiri, secara mandiri. Tapi belum mandiri penuh. Untuk hal-hal yang memang belum dapat kita lakukan sendiri dalam pelaksanaan tera ulang, tetap akan kita kerjasamakan dengan pihak lain,” paparnya.

Mengenai PAD dari layanan di UPT Metrologi Legal ini, Raja Arlingga mengatakan, untuk tahun 2018 ini target PAD dari tera ulang sebesar Rp60 juta.**