Polsek Kelayang Inhu Cokok Pria Pemilik Belasan Paket Sabu

Polsek Kelayang Inhu Cokok Pria Pemilik Belasan Paket Sabu

INHU- Seorang pria warga Desa Rimba Seminai kecamatan rakit kulim kebupaten Indragiri Hulu (Inhu) tak berkutik ditangkap Satreskrim Polsek Kelayang, Kamis15 Oktober 2020.

Pria berinisial MRL (26) itu berurusan dengan Polisi karena tanpa izin menguasai diduga narkotika hingga belasan paket kecil narkoba.

Akibatnya tersangka insial MTR ditahan ke sel Mapolsek untuk kepentingan penyidikan.

"Dibekuk disebuah rumah, diposko IV Desa Koto Baru Kecamatan Rakit Kulim sekitar pukul 02.00 Wib," jawab Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (17/10) membenarkan.

Merunut Misran penangkapan kepada MTR bermula dari informasi yang diterima Polisi tentang sering terjadi transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) sehingga anggota melakukan penyisiran.

Sesampainya disebuah rumah, terlihat sejumlah pemuda sedang asyik bermain handphone.

Namun saat tim mencoba mendekati kumpulan anak-anak muda tersebut salah seorang diantaranya tiba-tiba melarikan diri kearah belakang rumah dan masuk kedalam kebun sawit.

"Tentu saja polisi curiga sehingga dilakukan pengejaran dan akhirnya ditangkap lalu digeledah dan ditentukan 11 paket narkoba yang disimpan dalam kotak rokok," sambung Misran.

Selain mengamankan TSK dan BB sabu turut disita kaca pirex dan uang sebanyak Rp 833 ribu diduga hasil penjualan sabu, dua unit handphone dan sepeda motor jenis Yamaha RX King tanpa Nopol milik tersangka. (Sandar Nababan)