Diduga Selingkuh Hakim Ini Kehilangan Palu 2 Tahun

Diduga Selingkuh Hakim Ini Kehilangan Palu 2 Tahun

Kabar Hukum - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menyebutkan seorang hakim Pengadilan Negeri Bali berinisial DA yang diduga merebut istri orang dijatuhi hukuman sanksi non-palu selama 2 tahun.

Skandal ini bermula ketika PB menikah dengan RC yang merupakan seorang panitera pengganti pada 2011 silam di PN Banda Aceh.

Memasuki akhir 2017, rumah tangga PB dan RC mulai terusik dengan kehadiran DA yang sering curi-curi pandang saat berada di kantor saat itu.

Keduanya mulai saling bertukar pesan mesra bernuansa mesum membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri sejak awal 2018 dan saling memanggil papa dan mama sebagai panggilan sayang melalui pesan Whatsapp.

Hasil keputusan tersebut tertuang dari hasil rapat pimpinan pada 6 Desember 2018, dimana Badan Pengawas (Bawas) MA sepakat menjatuhkan sanksi terhadap DA dengan hakim non-palu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Selain itu Istri DA juga dipindahkan dari Pengadilan Tinggi Tabanan ke wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sedangkan, pelapor PB yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Waingapu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

Lalu, istrinya, RC, sekarang dalam keadaan sakit dan dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya. "Putusan ini diambil agar dapat membina kembali keharmonisan rumah tangga," ujar Abdullah, seperti dilansir liputan6 Jumat (7/12/18).**