Terkait Dewas KPK Tolak Mobil Dinas Baru, Ini Kata Jubir KPK

Terkait Dewas KPK Tolak Mobil Dinas Baru, Ini Kata Jubir KPK

Jakarta - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang saat ini menjadi dewan pengawas (Dewas) KPK, menilai gaji pimpinan KPK saat ini sudah lebih dari cukup.

Informasi yang diterima, mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc.

Sementara itu, mobil jabatan lima Dewas KPK masing-masing dianggarkan Rp 702 juta sehingga totalnya lebih dari Rp 3,5 miliar.

Anggaran untuk mobil dinas jabatan Pimpinan KPK yang sudah disetujui Komisi III DPR untuk tahun 2021 itu, mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK.

Dewas KPK sudah dengan tegas menolak anggaran mobil dinas itu, untuk itu kata Busyro, anggaran mobil dinas jabatan untuk Pimpinan dan terutama dari mantan petinggi KPK yang dihujani kritik itu untuk tidak dilaksanakan.

"Integritas kepemimpinan mutlak sebagai syarat. Di antaranya sejak 2003-2019 ada ketentuan ketat tidak boleh ada kendaraan dinas, rumah dinas, dan fasilitasnya. Karena sudah dicukupi dengan gajinya," ujar Busyro, Jumat (16/10/20).

 

Pimpinan KPK sendiri sampai saat ini belum memberikan sikap jelas. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan penjelasan terkait anggaran mobil dinas itu.

"Pimpinan dan struktural hingga kini ini memakai kendaraan pribadi sampai kantor," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/10/20) sore.

Lalu bagaimana jika ada kegiatan di luar kantor KPK? Ali menyebut, jika ada kegiatan ke luar kantor, pimpinan dan pejabat KPK menggunakan kendaraan operasional kantor.

"Jadi tidak ada mobil dinas jabatan, baik pimpinan maupun struktural," ucap Ali.

Perihal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Selain gaji pokok, Pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.

 

Kemudian dalam siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima kabarriau.com, melalui Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan pembahasan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas jabatan di lingkungan KPK.

"Perlu kami sampaikan bahwa usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara," jelas Fikri.

Seeterusnya terkait Proses pengajuannya kata Fikri, telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.

Proses tersebut ulasnya, akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja
Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR. 

"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas," katanya.

"Dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," ulasnya.

 

Sementara terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, jelas Fikri, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dan Khusus Pimpinan dan Dewas KPK jelasnya, ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.

Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda.

"Namun demikian kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan Masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," jelas pesan beliau.**