Meski Sidang Tuntutan 4 Kali Ditunda! Tiga Pejabat Setwan Rohil Dituntut Hukuman Berbeda

Meski Sidang Tuntutan 4 Kali Ditunda! Tiga Pejabat Setwan Rohil Dituntut Hukuman Berbeda

Ketika para terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada saat diKejaksaan Bagansiapiapi

Pekanbaru -- Meski sempat menunda sidang tuntutan selama empat kali persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi membacakan tuntutannya terhadap Mantan Sekretaris DPRD Rokan Hilir periode 2016 H. Syamsuri S.Sos dan Pejabat Pengadaan Barang Mazlan, SE serta Bendahara Pengeluaran Riris Opat Juliana Simanjuntak.

Pada sidang tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bagansiapiapi, Herlina Samosir  SH hanya menuntut terdakwa H.Syamsuri S.Sos selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, sementara terdakwa Mazlan, SE dan Riris Opat Juliana Simanjuntak dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, dalam tuntutannya. Bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair. ”Bersalah melanggar Pasal 3 Undangundang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Kata Herlina Samosir dalam sidang daring pada Kamis (15/10/2020) saat dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Apapun demikian, Jaksa Bagansiapiapi sudah membuktikan tuntutannya terhadap ketiga terdakwa tersebut walaupun ketiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian  negara ke kantor Kejaksaan Bagansiapiapi pada hari Selasa (1/9/2020). Namun yang jadi pertanyaan awak media khususnya, kenapa sidang tuntutan ditunda sebanyak empat kali persidangan ?

Hal tersebut diketahui awak media didalam Sistim Penyelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, bahwa agenda sidang tuntutan yang ditunda berawal pada hari Kamis (24/9/2020) ditunda, Kamis (1/10/2020) ditunda, Kamis (8/10/2020) ditunda dan Kamis (15/10/2020) baru dibacakan sidang tuntutannya. Ada apa denganmu jaksa?

Ditambah lagi dengan ulah Sistim Penyelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru pasca tuntutan dibacakan tidak bisa dibuka secara online pada Jum'at (16/10/2020) .Walaupun dijauh-jauh hari sebelumnya wibe site tersebut bisa dibuka. Aneh tapi nyata ?

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Senin (7/7/2020) menerangkan Bahwa Terdakwa H. Syamsuri S.Sos selaku Pengguna Anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Mazlan, SE selaku Pejabat Pejabat Pengadaan dan  Riris Opat Juliana Simanjuntak selaku Bendahara Pengeluaran (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Ketiga Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 892.875.000,-  berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Program Pelayanan Admmistrasi Perkantoran dan Program Kerjasama Informasi dengan Mass Media pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 Nomor : SR-303/PW04/5/2019 tanggal 02 September 2019  yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Riau. (D05)