Mak Gadi dan Seorang Menantu Diserahkan Tahap Dua

Mak Gadi dan Seorang Menantu Diserahkan Tahap Dua

Inhu - Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Gunadi membenarkan dua orang dari enam orang sekeluarga tersangka (TSK) narkoba di Polres Inhu sudah tahap dua.

Kedua orang TSK diserahkan tahap dua ke penyidik Jaksa, Jumat (26/10) adalah Mak Gadi dan seorang Menantu wanita, Uniang.

"Yang lain masih proses , Mak Gadih sama Uniang yang tahap dua," jawab Kasat Narkoba, Jumat 16 Oktober 2020.

Seperti diketahui enam orang sekeluarga ini antara lain Mak Gadi (61) bersama dua orang anak kandungnya berinsial NR dan NS menggeluti bisnis Narkoba sejak puluhan tahun silam dan menjadi incaran Polisi.

Parahnya lagi tiga orang menantu berinisial DD, DV, dan CC Ikut terlibat melakoni bisnis haramnya lalu ditangkap pada hari yang sama.

Mengingat bisnis narkoba sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan yang diduga dari bisnis narkobanya Kapolres mengatakan dikasus itu akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bahkan saat ini tiga unit rumah toko (Ruko) berlantai tiga di Rengat dinyatakan disita oleh Negara.

Penangkapan kepada keluarga Ma Gadi bermula dari penangkapan kepada Inisial THR di Jalan Azki Aris dan pria itu mengaku membeli narkoba dari Mak Gadi lalu petugas menuju rumah TSK Mak Gadi.**