Siaran Pers

Rencana Pengadaan Mobil Dinas Jabatan KPK Ditinjau Ulang

Rencana Pengadaan Mobil Dinas Jabatan KPK Ditinjau Ulang

Jakarta - Dalam siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima kabarriau.com, melalui Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan pembahasan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas jabatan di lingkungan KPK.

"Perlu kami sampaikan bahwa usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara," jelas Fikri.

Seeterusnya terkait Proses pengajuannya kata Fikri, telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.

Proses tersebut ulasnya, akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR. Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.

"Dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," jelasnya.

Sementara terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, jelas Fikri, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Selama ini Pimpinan, Dewas, Pejabat Struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas," katanya.

Dan Khusus Pimpinan dan Dewas KPK jelasnya, ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji. Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda.

"Namun demikian kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan Masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," jelas pesan beliau.

Atas penyampaian KPK ini, Fikri berterima kasih atas masukan dari segenap masyarakat. Katanya KPK memastikan akantetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat.**