KPK Periksa Oknum Perusahaan Penyuap Dua Tersangka Kasus Jembatan Kampar

KPK Periksa Oknum Perusahaan Penyuap Dua Tersangka Kasus Jembatan Kampar

Jakarta - Pemberian uang oleh beberqpq orang oknum PT Wijaya Karya dalam Kasus dugaan TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016 pada dua tersangka yang sudah ditahan di dalami KPK.


Para saksi saling di konfrontasi dan di dalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada 2 Tersangka dan pihak-pihak lainnya dan juga terkait besaran jumlah biaya- biaya yang dikeluarkan oleh PT Wika utk proyek pembangunan jembatan tersebut.

"Untuk membuat kasus ini terang benderang KPK mendalami keterangan sejumlah saksi,"  Kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesannya yang diterima redaksi, Kamis (15/10/20) malam.

Fikri dalam keterangan elektroniknya ini menyebut, penyidik akan maju terus dan consern mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut serta menjarah uang negara pada proyek ini.

Dalam perkembangannya, tidak kurang dari 5 saksi dari pihak Wijaya Karya telah diperiksa secara mendalam.

"Para saksi yang telah diperiksa diantaranya, Bayu Cahya Saputra, Bimo Laksono, Didit Hadianto, Firman Taufa, Ucok Jimmy," beber Fikri.

"Masing-masing dikonfrontir dan didalami peran dan pengetahuannya atas dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka ADN dan IKS serta pihak-pihak lain," ungkapnya.

"Termasuk besaran biaya- biaya tak resmi yg dikeluarkan PT Wijaya Karya utk proyek ini, tutup Fikri. **