Masa Tahanan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar Diperpanjang

Masa Tahanan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar Diperpanjang

Jakarta - Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, katakan hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 2 tersangka Kasus dugaan TPK Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

"KPK perpanjang massa tahanan selama 40 hari kedepan dimulai tanggal 19 Oktober 2020 s/d 27 November 2020," kata Fikri dalam pesan singkatnya yang dibaca redaksi, Kamis (15/10/20).

"Untuk Tersangka AN dan Tersangka IKS yang ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, akan diperpanjang ditempat yang sama.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara yang belum dilengkapi," katanya.

sebelumnya keduanya ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan dua tersangka terkait kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp50 miliar tersebut.

Pengumuman penahanan dua tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli S di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.**