Alasan Belajar Khusus Pimpinan Ponpes di Tebo Raba Santriwati

Alasan Belajar Khusus Pimpinan Ponpes di Tebo Raba Santriwati

Jambi - Kasat Reskrim Polres Tebo Jambi, AKP Mahara Tua Siregar, mengaku mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan merupakan pimpinan ponpes di Tebo, Jambi, Kamis (15/10/20).

"Ada lima orang korban yang mengaku pernah dicabuli KH. Polisi masih menyelidiki ada-tidaknya korban lain," katanya.

Pengakuan korban yang masih berusia 13 tahun itu mengaku dicabuli KH saat diajak belajar. KH diduga meraba tubuh korban.

"KH dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), (4) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Polisi menangkap pimpinan pondok pesantren berinisial KH (52) itu ditangkap karena diduga mencabuli lima santriwati.

KH ditangkap setelah polisi menerima laporan nomor: LP/B-56/X/2020/Jambi/ResTebo/SPKT tanggal 13 Oktober 2020. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap KH pada Rabu (14/10/20).

Mahara mengatakan kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban bercerita ke kakaknya.

"Dari pengakuan korban, modusnya dengan korban ya dengan cara berpura-pura ajak korban belajar, tetapi malah dicabuli kemudian habis dicabuli korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda mulai dari Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih," ujar Mahara.**