Lakukan Seks Sejenis, Dua Prajurit TNI Diputuskan Pecat dan Tahanan Oleh Hakim Militer Bandung

Lakukan Seks Sejenis, Dua Prajurit TNI Diputuskan Pecat dan Tahanan Oleh Hakim Militer Bandung

Bandung - Menyatakan terdakwa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Pokok: Penjara selama 8 bulan dan 12 hari. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer, demikian putusan dibacakan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, oleh ketua majelis Letkol Chk Panjaitan HMT SH MH, dengan anggota Mayor Chk Sunti Sundari SH dan Mayor Chk Surya Saputra SH.

Dalam sidang, oditur militer menuntut Pratu H agar dinyatakan dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP dan meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari militer.

Putusan itu memecat Pratu H karena melakukan hubungan sejenis, yang mana sebelumnya, juga Pengadilan Militer Semarang juga memecat Praka P di kasus serupa.

Dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/10/20), dalam Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung, Praka P menjadi Prajurit TNI sejak 2013 melalui pendidikan Secata Gelombang II.

Pada 2017, Pratu H mulai memakai media sosial dan berkenalan dengan teman-temannya. Dari sosial media itu, Pratu H mulai terbuka soal orientasi seksualnya.

Di asrama, mereka melakukan hubungan sesama jenis. Hubungan sesama jenis yang dilakukan Pratu H berulang.

Pada 2019, orientasi seksual Pratu H dicurigai pimpinan dan Pratu H kemudian ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pratu H disidik oleh Polisi Militer dalam perkara hubungan seksual sesama jenis (LGBT).

Akhirnya Pratu H dilimpahkan ke pengadilan dan diadili di Pengadilan Militer Bandung.

Dalam dakwaannya, oditur (jaksa-red) militer mendakwa Pratu H melanggar perintah dinas. Yaitu Surat Telegram Kasad No. ST/1313/2009 Tgl 4- 8-2009 dan Surat Telegram Panglima TNI No ST/398/2009 Tgl 23-7-2009 yang melarang Prajurit TNI untuk melaksanakan Homo/Lesbian dan ST tersebut bersifat perintah. Selain itu, Pratu H juga didakwa melanggar Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.**