Seorang Pria Bejat Perkosa Anak Yatim Dibawah Umur

Seorang Pria Bejat Perkosa Anak Yatim Dibawah Umur

Inhu - Sangat bejat kelakuan seorang pemuda asal Desa Pontian Mekar Kecamatan Lubukbatu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tega menyetubuhi seorang anak yatim usia 15 tahun warga Desa Air Putih Kecamatan Lubukbatu Jaya.

Akibatnya inisial AND (21) pelaku persetubuhan anak bawah umur diringkus polisi dari rumahnya di Desa Pontian Mekar, Selasa 13 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Terkait kasus persetubuhan dibawah umur ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 14 Oktober 2020 membenarkan kejadian  berawal saat pelaku dan korban pergi undangan pesta pernikahan di Desa Perkebunan Sungai Lala, Selasa 12 Oktober 2020 malam.

Disaat pulang dari pesta sekitar pukul 20.30 WIB, tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan dalam kebun kelapa sawit jauh dari pemukiman penduduk.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak dan berujar "jangan lakukan, sebab ia masih ingat dengan almarhum ayahnya,".

Sayangnya kata-kata itu bukannya membuat pelaku sadar dan kasihan terhadap korban, justru malah semakin beringas dan penuh nafsu bejat dengan membaringkan tubuh korban diatas sepeda motor, menyingkap baju gamis yang dikenakan korban dan membuka celana dalam korban untuk melakukan hubungan terlarang lalu mengantarkan korban pulang kerumahnya.

Atas musibah tersebut korban mengubungi salah seorang keluarganya lewat seluler, inisial YGI (29) dan menceritakan nasib buruk yang dialaminya.

"Kontan saja YGI maradang, malam itu juga Yogi dan anggota keluarga lainnya membawa korban ke Polsek LBJ untuk laporan polisi lalu ditangkap," papar Misran. (Sandar Nababan)