Ketua Lama Terus Jajakan Lahan Koperasi

Koperasi Elsa desa Sekijang, Tapung Hilir, Umumkan Massa Jabatan Ahmad Berakhir

Koperasi Elsa desa Sekijang, Tapung Hilir, Umumkan Massa Jabatan Ahmad Berakhir

Pekanbaru - Pengurus Koperasi Enggal Surya Mitra (Kopreasi Elsa) di desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar Riau, mengumumkan kepengurusan yang baru, dimana sebelumnya sesuai akta terdahulu Ketua Ahmad sudah habis massa kepengurusannnya.

"Kita minta pihak-pihak yang berurusan dengan Koperasi Elsa dengan lahan di desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar dengan kepengurusan yang legal saat ini sesuai rapat anggota," kata Sekertaris Koperasi ESM, Eko Sulastono, Rabu (14/10/20).

Terkait polemik yang diduga sengaja dibina oknum-oknum, kata Eko untuk secepatnya harus diselesaikan karena antara Koperasi Enggal Surya Mitra dengan PT Sawita Niaga Indonesia (SNI), group PT Center Point Medan pada dasarnya tidak ada masalah.

"Sesuai SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0000946.AH.01.27, tidak ada lagi nama Ahmad, jadi yang berkaitan dengan Ahmad sebagai pengurus Koperasi Elsa, kami tidak bertanggung jawab lagi," kata Eko.

Sementara Ahmad dihubungi tidak mau menjawab, sementara beliau dan tim kecilnya yang ada saat ini masih melakukan penjualan lahan Koperasi Elsa dengan sembunyi-sembunyi.

Modus Ahmad menjual lahan Koperasi Elsa dengan SK lama yang tanda tangannnya seperti dipalsukan, saat dijumpai di salah satu notaris di Pekanbaru Ahmad mengaku menjual lahan atas arahan oknum PT SNI. 

"Saya orang bodoh pak, jadi yang asli itu saya," kata Ahmad saat dijumpai di kantor notaris tersebut sebelumnya.

Saat ini jelas Eko, Koperasi Elsa akan dibenahi dia minta segenap pihak yang masih ada kaitan dengan Koperasi agar segera menyelesaikan surat menyurat dengan pihak pengacara Koperasi Enggal Surya Mitra ke Pekanbaru.

Pihak PT SNI dikonfirmasi tidak pernah menyuruh Ahmad ketua lama menjual lahan per 100 hketare, yang ada katanya Ahmad diperintahkan mengembalikan uang pembelian lahan tersebut pada pihak PT SNI.

"Kita punya saksi dan bukti kalau sebelumnya Ahmad ketua, lagipula saat penyerahan uang DP lahan sawitKoperasi Elsa dihadapan ketua Jainuddin," kata perwaklian PT SNI.

Dikonfirmasi Jainuddin, justru membantah dia terima uang tersebut seperti yang diungkap pihak PT SNI, yang benarnya kata Jaiunuddin, "Uang ada diserahkan tapi bukan untuk Koperasi melainkan kepada rekan PT SNI. Namanya usah saya sebut, Ahwat tahu itu, rekan dia kok," kata Jauinuddin.

Dari ungkapan Kades Sekijang, Taridi saat dijumpai sebelumnya di salah satu cafe di pasar Sekijang mengakui ada yang bemain diatas lahan tersebut, namun dia tidak tunjuk hidung.

"Kita tidak bisa menuding siapa yang bermain, yang pasti 'saya dengar' ada satu oknum kelompok tani mengurus surat dengan tanggal mundur kepada kepal desa lama, padahal surat kelompok tani dibawah Koperasi Enggal Surya Mitra sudah ada sejak puluhan tahun silam," kata Taridi.

Taridi dalam wancara singkat itu tidak menepis kalau ada yang bermain dan mencari keuntungan? diatas lahan Koperasi Elsa.**Tim/Jho