Terduga Pembalak Liar di Bengkalis Diamankan Polisi

Terduga Pembalak Liar di Bengkalis Diamankan Polisi

Bengkalis - Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, membenarkan saat Tim Polres Bengkalis mengamankan langsung satu orang yang kuat di duga telah melakukan tindak pidana (TP) Ilog.

Penangkapan setelah Polisi mendapat info dari masyarakat bahwa di kawasan Hutan Produksi, Dusun Sungai Rambai Jaya, desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Riau.

"Begitu Mendapatkan informasi tersebut pelapor meneruskan Info tersebut saya langsung perintahkan Kasat Reskrim utuk langsung menindak lanjuti informasi serta langsung melakukan penyelidikan ke TKP," kata kapolres.

Kata Kapolres, atas bukti-bukti permualaan yang kuat berikut telah diamankan nya 3 orang yang di duga Kuat sebagai Pelaku legal Longging.

"Maka segera melaporkan Hasil Giat Lidik tersebut guna proses Hukum lanjutan," katanya.

Penagkapan sering terjadi Pembalakan Liar pada hari Senin Tanggal 28 September 2020 lalu. Saat di lakukan penyelidikan tentang Ilog ada lagi Tim menemukan 1 orang lagi tersangka pembalakan liar.

"Keesokan Harinya pada hari selasa tanggal 29 September 2020 Sekira Pukul 15.30 Wib. Tim kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi pelaka pmbalakan Liar. Itu tidak jauh dari Barang Bukti yang ada di TKP tersebut," ulasnya.

Adapun waktu Kejadian Perkara pada Hari Senin tanggal 28 September 2020, Sekira pukul 13.30.WIB, para tersangka yang langsung diamankan sebanyak Tiga Orang, mereka P sebagai Pengangkut/Tukang Rakit Bahan/HASIL ILlog, dari hutan.
 
"Kemdian A sebagai operator penebangan dan penglahan dalam hutan, dan SF bertindak selalu pelangsir/Pengangkut hasil kayu ilog dari dalam hutan," katanya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan itu, 500 keping kayu hasil ilog dari bahan kayu campuran, 5 unit Sepeda Kargo yang digunakan untuk mengangkut kayu, 2 Unit Mesin Chaisaw.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Kawasan Hutan Produksi (HPT) Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Bengkalis. Pasal yang diterapkan, pasal 83 ayat(1) huruf A, b jo Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang no. 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.

Mereka terancam dipidanan penjara maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun, serta Denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2,5 milyar.**