DPO Kasus 2013

Yani Puspitasari Tersangka Korupsi Dana PNPM TA 2013-2015 Kebumen Dibekuk

Yani Puspitasari Tersangka Korupsi Dana PNPM TA 2013-2015 Kebumen Dibekuk

Jakarta - Tim jaksa eksekutor yang tergabung didalamnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejakasaan Negeri Kebumen serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang dan dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, menangkap buronan tersangka kasus korupsi dana PNPM tahun anggaran 2013-2015, Yani Puspitasari.

Hal ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, uangkapnya, Yani ditangkap di Karawang setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2017.

Yani ditangkap pada Kamis (8/10/20) di kediamannya di Karawang. Hari menuturkan, dalam kasus ini jaksa Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan penyidikan sejak tahun 2017. Yani merupakan tersangka kasus korupsi Dana PNPM Tahun anggaran 2013-2015.

"Penangkapan terhadap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen atas nama Tersangka Yani Puspitasari," katanya, Jumat (9/10/20).

Kala itu ketika dipanggil secara patut untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, Yani tak mengindahkan panggilan tersebut hingga namanya dimasukan dalam DPO Kejari Kebumen.

 

"Ketika diintensifkan kembali pencarian buronan atau DPO dimaksud , terpantau keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Karawang dan karena itu kemudian dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang," kata Hari.

Ia menuturkan Tim Kejaksaan Negeri Karawang sempat melakukan pengintaian selama 2 hari dan kemudian didapat informasi tersangka tinggal di Kabuapaten Karawang, Jawa Barat.

"Selanjutnya Tim Kejari Kebumen meluncur menuju ke rumah yang diduga ditinggali tersangka dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya penyidik akan menahan tersangka di rutan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan," ungkapnya.

Tersangka saat ini dibawa ke Kantor Kejari Karawang untuk sementara, dan akan dibawa ke kantor Kejari Kebumen.**