Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi di Inhu Bubarkan Massa Penggugat "LSM Korek"

Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi di Inhu Bubarkan Massa Penggugat "LSM Korek"

Inhu - Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, massa pendukung lembaga swadaya masyarakat (LSM) KOREK dibubarkan dibubarkan paksa Polisi, Kamis 08 Oktober 2020.

Massa pendukung LSM itu Polisi dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat karena tidak mengantongi izin keramaian bahkan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Pembubaran massa dari kawasan PN Rengat di Pematangreba dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas setelah sebelumnya ketua PN Rengat memintai tolong kepada Polisi untuk dilakukan penertiban protokol kesehatan Covid-19.

"Benar dibubarkan, sebab mereka tidak ada izin dan tidak mematuhi protokol kesehatan," jawab Paur Humas Aipda Misran by phone.

Terpisah ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH melalui Humas tidak membantah permintaan resmi PN Rengat ke Polres Inhu untuk melakukan penertiban protokol kesehatan Covid-19 di kawasan PN Rengat kepada warga yang hampir seratusan orang mendatangi proses sidang perdata.

"Karena massa pendukung LSM berkerumunan," jawab Adityas Nugraha, SH.

PN Rengat meminta backup penertiban dari Polisi disebabkan massa yang hadir terdiri dari wanita dan pria itu sulit ditertibkan menjaga jarak.

"Debenarnya tdak rusuh, tapi ada pihak penggugat LSM Korek yang mengawal persidangan dengan membawa orang banyak dan berkerumun, berorasi di depan kantor pengadilan, lalu diminta bubar karena tidak mematuhi protokol Covid-19, namun membandel," papar Adityas.

Konon kabarnya, massa LSM KOREK yang terdiri dari warga Desa Klesa Kecamatan Siberida dan warga Desa Ringin, Belimbing Kecamatan Batang Gangsal bersama warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida sengaja mendatangi PN Rengat Kamis (8/10/20) sebagai wujud dukungan moral kepada penggugat (LSM KOREK-red) atas perkara perdata kepada perkebunan PT Kencana Amal Tani (KAT).

PT KAT digugat setelah perusahaan Darmex group itu menguasai lahan perkebunan seluas 9.173 hektar sajak 20 tahun silam namun tak kunjung merealisasikan kebun plasma seluas 20% atau sekitar 1.834 hektar.

Sidang kali itu dengan agenda pemeriksaan saksi  dipimpin ketua majelis Omori Rotama Sitorus dan dua anggota Maharani Debora dan Immanuel MP Sirait, SH.**