BB Narkotika Dari 4 Tangan Pelaku Hari Ini Dimusnahkan BNNP Riau

BB Narkotika Dari 4 Tangan Pelaku Hari Ini Dimusnahkan BNNP Riau

Pekanbaru - Sekira pkl.10.00 wib, Kamis (9/10/20), dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Riau, pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini rencana akan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Brigjenpol Drs.Kennedy di kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya No.65 Pekanbaru, Riau.

Kepala BNN Provinsi Riau ini mengungkapkan nama kegiatan "PENGUNGKAPAN KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU OLEH BNN PROVINSI RIAU", dengan tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Pintu gerbang SD Negeri 114 Pekanbaru Jalan Kelapa, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengantersangka JH.

"Modus operasi tersangka dalam melakukan transaksi narkotika di arahkan oleh seseorang untuk mengambil narkotika tersebut di tempat yang sudah di tentukan," demikian info yang didapat dari BNNP Riau, Kamis (9/10/20).

Sementara tersangka ke dua, sesuai TKP, AN warga Tembilahan Inhil, warga Gunung Daek, Tembilan Kota total BB yang diduga narkotika satu bungkus plastik klep bening les merah ukuran sedang, yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus lagi plastik klep bening les merah kemudian dibalut dengan lakban warna hitam  

"Juga satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang di balut plastik tisu paseo smart warna biru dongker, ditambah BB non Narkotika, 1 unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru dongker dengan nomor Sim Card 085374350XXX milik JH," tulis pesannnya.

 

Selain itu juga ada BB satu buah ATM BCA Nomor 5260 5120 1750 XXXX, satu Dompet warna coklat, Uang tunai Rp. 50.000 di dalam dompet warna coklat, satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam.

Selain itu BB Narkotika jenis shabu dari AN, satu unit Handphone merk Samsung J2 Pro warna Silver dengan nomor Sim Card 082381906XXX milik AN sendiri.

Terkait kronologis yang didapat redaksi, hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 lalu sekira pukul 09.30 Wib Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau Kombespol Berliando, S.I.K mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kelapa, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut personil BNN Provinsi Riau segera melakukan Penyelidikan terhadap Kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan tepatnya pada hari Jumat nya sekira tanggal 02 Oktober 2020 pukul 14.00 wib personil BNN Provinsi Riau mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di seputaran Jalan Kelapa, kemudian tim melakukan pengintaian disepanjang Jalan Kelapa tersebut.

 

"pada pukul 18.05 wib ada seseorang yang dicurigai gerak-geriknya yang sedang duduk sambil menelpon di pintu Gerbang SD Negeri 114 Pekanbaru Jalan Kelapa Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tim pun menunggu aksinya," katanya.

Setelah memperlihatkan gelagat yang mencurigakan ulasnya, kemudian team langsung melakukan penyergapan terhadap seseorang tersebut dari hasil introgasi pelaku mengaku bernama JH mengakui telah meletakan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang di balut plastik tisu merk paseo smart warna biru dongker di bawah pohon pinggir jalan dekat lokasi.

"Lalu diperlihatkan kepada JH berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang di letakkan dipinggir jalan dibawa pohon adalah miliknya," katanya.

Selanjutnya personil BNN Provinsi Riau melakukan penggeledahan tempat tinggal teman pelaku yang beralamat di jalan Kereta Api, Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru pada saat digeledah kembali tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu di atas tempat tidur di bawah bantal sebanyak satu bungkus plastik bening les merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang dibalut lakban hitam

Dari keterangan tersangka yang memerintahkan untuk mengambil narkotika tersebut adalah BR yang saat ini DPO, yang mana BR yang berada di LP Tembilahan memerintahkan JH untuk mengambil narkotika jenis shabu ke Pekanbaru dan mendapat upah Rp. 1.500.000, kemudian setelah barang di ambil narkotika jenis shabu tersebut dibawa lagi balik ke Tembilahan.

 

Kemudian JH beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Riau guna proses lebih lanjut, dia terancam, Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus diatas adalah berawal dari temuan Avsec bandara SSK II  pd tgl 26 Sept 2020 ditemukan paket JNE yg dicurigai setelah di cek dalam gulungan keset plastik ditemukan bungkusan berisi 2.782 butir pil xtc.

"Kasua ke 4, ada BB shabu 1 ons temuan Avsec di bandara saat pengirimnya juga dapat kita kita tangkap," tandasnyanya.

Dari penyelidikan itu dapat ditangkap pelaku yg memaketkan barang tersebut pada 1 oktober lalu ditangkap di Tanjung pinang atas nama HY yang sedang di kamar kos-kosan jalan Suka Berenang Kecamatan Bukit Bestari, Tanjung Pinang.

Selanjutnya, BB ke 3 yang dimusnahkan ini adalah kasus Sukma dan vinesa yang sebelumnya telah dilakuakn konferensi pers dengan awak media di Pekanbaru.**