Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap Tim Kejagung Kasus Penipuan
Jakarta - Di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, buron kasus penipuan PT Melia Media, Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (7/10/20), dini hari tadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam jumpa pers, mengungkap, terpidana Dalton dieksekusi ke Lapas Salemba.
Baca Juga :
"Pemindahan terpidana dengan turut menerapkan protokol kesehatan virus Corona (COVID-19)," katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018 Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu.
Sebelumnya Dalton dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Jaksa eksekutor rencananya akan dilaksanakan di rumah tahanan di Lapas Salemba.**