Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap Tim Kejagung Kasus Penipuan

Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap Tim Kejagung Kasus Penipuan

Jakarta - Di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, buron kasus penipuan PT Melia Media, Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (7/10/20), dini hari tadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam jumpa pers, mengungkap, terpidana Dalton dieksekusi ke Lapas Salemba.

"Pemindahan terpidana dengan turut menerapkan protokol kesehatan virus Corona (COVID-19)," katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018 Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu.

Sebelumnya Dalton dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Jaksa eksekutor rencananya akan dilaksanakan di rumah tahanan di Lapas Salemba.**