Bantu Kabinet Indonesia Maju, Dua Wamen Menunggu Pelantikan Jokwoi

Bantu Kabinet Indonesia Maju, Dua Wamen Menunggu Pelantikan Jokwoi

Jakarta - Dalam Kabinet Indonesia Maju, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dipastikan akan mendapatkan pendamping untuk membantunya dalam menjalankan tugas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), hal itu setelah Presiden Joko Widodo menambah dua wakil menteri (wamen) itu.

Dikutip dari salinan Perpres, yang dilihat redaksi, Minggu (4/10/20), Penetapan jabatan baru di Kemenaker tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, selanjutnya dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1, Perpres itu diteken Jokowi pada (23/9/20) lalu.

Dalam Pepres dijelaskan, Wakil Menteri bertugas membantu kerja menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kemenaker, selanjutnya dikatakan Wakil menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada menteri. 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mendapat jatah wakil menteri. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM yang diteken Jokowi pada pada (23/9/20) lalu.

Dilihat, "Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 96 tahun 2020.

"Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menterimeliputi, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Pasal 2 ayat (5).**