Tambang Batu Cadas Ilegal Deli Serdang Lancar, Oknum: ke Kapolri "Siap Mengahadap?"

Tambang Batu Cadas Ilegal Deli Serdang Lancar, Oknum: ke Kapolri "Siap Mengahadap?"

Sumut - Pengusaha tambang batu cadas diduga ilegal di Desa Marjandi Tongah, Kecamatan Gunung Meriah, Deli Serdang, Sumut sampai berita ini dirilis tidak tersentuh hukum.

Menurut informasi warga Desa Marjandi Tongah, M. Sitepu, aktivitas tambang setelah diberitakan justru malah semakin merajalela.

"Setelah diberitakan, pelangsir menggunakan armada Taft Hiline Pick Up malah dua kali lipat, dari 5 unit sekarang sudah mencapai 10 unit," katanya.

Kabarnya ada oknum yang mengaku Polisi inisial MG diduga dari Polda Sumut, mengaku sanggup membekap masalah tambang batu cadas milik IP saudaranya itu sampai ke Mabes Polri.

Bahkan ulasnya, lebih parah menambah armada menggunakan Dump Truk, hal ini membuat warga kampung tersebut semakin resah takut kampung mereka dalam ancaman bahaya longsor di masa akan datang.

"Apalagi sekarang musim hujan, kami takut pak kapolda Sumut," katanya.

 

Sementara, Camat Gunung Meriah melalui telepon seluler, sebelumnya pada media bahwa pengaduan masyarakat sudah sampai kepadanya dan sudah membuat surat ke Desa Marjandi Tongan agar kegiatan tersebut dihentikan.

"Bandel pengusahanya, setelah resmi diperingati melalui desa sampai kegiatan tambang tersebut masih tetap berjalan," kata Camat.

Camat Gunung Meriah juga mengetahui bahwa pihak DLH Kabupaten Deli Serdang dan Polda Sumut sudah turun ke Lapangan melihat kegiatan tambang tersebut.

"Pelaku tambang sudah ditangani Pihak Polda Sumut, kita lihat aja nanti bagaimana tindakan selanjutnya" Kata camat Gunung Meriah.

Sebelumnyam engaduan tertulis masyarakat Marjandi Tongah, telah disampaikan kepada Polda Sumatera Utara pada (20/08/20), dengan harapan Polda Sumut dapat melakukan penertiban kegiatan dan tambang yang diduga ilegal tersebut.

Bahkan, pengaduan tertulis yang disampaikan oleh masyarakat juga ditembuskan pada Kapolri, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Kapolres Deli Serdang, Camat Gunung Meriah, Kapolsek Gunung Meriah, Kades Marjandi Tongah.

 

Anehnya saat pihak Polda Sumut dan pihak DLH turun ke lapangan, penusaha tambang, pemilik dan pekerja, mengentikan pekerjaan, dugaan warga ada oknum dalam dua institusi ini yang bermain, sehingga keturunan mereka bocor.

Menurut informasi, Pihak Tipiter Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik dan pengusaha tambang tersebut.

"Kami akan proses masalah ini Pak," kata anggota Tipiter Polda Sumatera Utara, Nainggolan.

Menurut penjelasan masyarakat Desa Marjandi Tongah, Simson Sipayung aktivitas tambang pasca turunnya pihak Kepolisian dan DLH kegiatan tambang berhenti sesaat, namun usai tim pulang maka aksi mereka jalan kembali.

"Ada tiga harilah mereka berhenti beraktivitas, namun setelah Tim pulang mereka bekerja kembali dengan volume trip dan jumlah armada pengangkutan yang lebih banyak lagi" papar Simson Sipayung, lewat telepon Selulernya.

 

Pegiat lingkungan, Tommy Fredi Manungkalit menyayangkan penambangan ilegal dengan leluasa melakukan aktifitas tanpa ada tindakan. Kegiatan pertambangan menurutnya sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tambang ilegal melanggar.

"Diamana setiap orang yang melakukan  usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) Undang-Indang No 4 Thn 2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda Rp 10 Milyar dan pidana tersebut berlaku terhadap penampungan dan pengangkutan," kata Tommy, Sabtu (3/10/20).**