Pengangkatan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diteken Jokowi

Pengangkatan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diteken Jokowi

Jakarta - Kelapa Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan pihaknya tengah membahas penerbitan SK pengangkatan setelah Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK mendapat gaji seperti PNS diteken besaran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Paryono menyebut BKN akan menyampaikan informasi terkait kapan SK pengangkatan dan nomor induk diterbitkan dalam waktu dekat.

Dalam hal ini, BKN akan segera melakukan pemberkasan untuk penerbitan nomor induk PPPK dimana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru bisa mendapat besaran gaji seperti PNS setelah surat keputusan (SK) pengangkatan keluar.

"Bagi PPPK yang sudah mendapatkan SK pengangkatan, maka yang bersangkutan sudah bisa mendapat gaji," kata Paryono, Jumat (2/10/20).

Katanya PPPK akan dilakukan pemberkasan di BKN untuk diterbitkan nomor induk PPPK beserta tanggal pengangkatannya.

"Tapi terhitung sejak kapan saya belum mendapat informasi," katanya.

Perpres Tunjangan dan Gaji PPPK diundangkan 29 September kemarin. Dalam aturan itu tertuang gaji dan tunjangan PPPK dengan besaran serupa PNS. Aturan ini ditunggu-tunggu 51 ribu tenaga honorer kategori 2 yang sudah mengikuti tes sejak Februari 2019.**