Uang Saham Anggota Kabut

Sengketa Anggota KitaMart Duri dengan Pengurus Dikatakan Tidak Terkait Politik

Sengketa Anggota KitaMart Duri dengan Pengurus Dikatakan Tidak Terkait Politik

Duri - Mewakili 80 persen anggota dari jumlah 187 orang pemegang saham anggota Koperasi Syariat Persaudaraan Umat Islam (PUI) Sri Hartono, mengaku sudah clear bahwa sengketa bisnis ini bukan ranah politik.

Setidaknya jawab Sri, ini bisa dibicaraka dengan pihak yang berwajib agar proses pemeriksa kasus KitaMart jangan mangkrak dan dilanjutkan aparat.

"Atau kalau tidak ada pindananya SP3 kan kasus bangunan KitaMart V ini, agar bisa di uangkan investornya atau dikembalikan," kata Sri, Sabtu (3/10/20).

Kata Sri, tak wajar jika sudah 1,5 tahun pembangunan KitaMart berainya tidak dibangun, aneh saat di tuntut baru sibuk membuat rapat minta persetujuan peleburan saham agar Mart V  digabungkan ke KitaMart 1-4.

"Seharusnya kalo mau digabung minta izin dari awal bukan sudah tak jelas uang dimana baru sibuk mau buat rapat penggabungan saham," katanya.

"Toh yang kami tuntut bukan pak Abu Bahrum, tapi pengawasnya Abdul Ghaffar, pengawas koperasi KPUI dan EDIYUS bendahara yang menyalah gunakan jabatan," ulasnya.

 

"Kalau mas Abi itu tidak bisa menjalankan Koperasi dengan benar dia heboh dan menunjuk pak Abi Bahrum yang kebetulan bergabung di KitaMart VI dia baru ditunjuk ketua," ujar Sri Hartono kepada kabarriau.com, Sabtu (3/10/20) via pesan WhatsApp.

Sementara saat itu katanya, Abi Bahrum sebetulnya hanya sebatas PLT dan beliau menjabat sebagai ketua di Koperasi, dan menurut aturan itu tidak sah,  karena tidak ada seseorang Plt terima lampiran keuangan dengan benar, "jadi yang harus diangkat ceritanya mengapa pak Ghafar yang tidak pernah bisa di sentuh hukum?," ungkap Sri Hartono. 

"Itu ajalah penjelasan saya pak, dan kita tutup dulu ya, ini bukan untuk konsumsi politik, kasihan pak Abi Bahrum," katanya.

Sebenarnya ulas Sri, tidak ada yang salah katanya yang salah pak Ghafar, dan Abi jadi ketua tanpa serah Terima laporan keuangan.

"Ya benar tidak syah menurut aturan Koperasi. Tidak ada serah Terima laporan keuangan dengan ketua lama pak Beldi, dan pak Beldi pun gimana mau serah terima laporan karena namanya doang ketua, tapi yang jalankan pak Ghafar dan pak Ediyus. Makanya pak Beldi mengundurkan diri," ungkap Sri. 

Tukasnya, kenapa nama Abi Bahrun yang ada lalau kemudian dineturkan pada Camat Mandau, Riki,  katanya kalau masyarakat sudah melaporkan ke pihak penyidik, biarkan saja proses hukumnya berjalan.**