Praperadilan Tersangka Brigjen Diduga Penerima Suap Dari Djoko Tjandra, Yakin Dikabulkan

Praperadilan Tersangka Brigjen Diduga Penerima Suap Dari Djoko Tjandra, Yakin Dikabulkan

Jakarta - Senyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kini kuasa hukum Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang tersebut kembali digelar untuk penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon, Pengacara Napoleon, Gunawan Raka, mengatakan, "Kesimpulan jadi sudah diserahkan baik kami sebagai wakil dari Irjen Pol Napoleon Bonaparte, sudah merampungkan semua agenda-agenda sidang sudah mengajukan bukti saksi dan hari ini sudah mengupas seluruhnya dan dituangkan dalam nota kesimpulan." 

"Kita yakin gugatan akan dikabulkan dan berharap kita nantinya hakim dapat memberikan putusan dengan adil," ujarnya, di PN Jakarta Selatan, Jumat (2/10/20).

"Marena yang kita persoalkan adalah persoalan pro justisia, pro justisia itu adalah untuk keadilan maka berdasarkan keadilan harapan yang adil saya yakin gugatan dikabulkan," ulas Gunawan.

Sebelumnya meski pihak kuasa hukum gagal mengajukan tiga saksi fakta dari anggota polisi, namun Gunawan mengatakan hal tersebut bukan sebuah masalah.

 

"Perlu saya sampaikan sebetulnya saksi itu saksi fakta, perkara pokok jadi bukan saksi mindik untuk sementara yang kita persoalkan adalah administrasi penyidikan dan penetapan tersangka," kata Gunawan.

Hal ini karena menurutnya, pihaknya telah berupaya memberikan bukti terkait adanya masalah dalam penyidikan dan penetapan status tersangka.

"Kita sudah secara rinci dan rijit, berusaha membuktikan kepada yang mulia hakim tunggal bahwa proses yang dilakukan oleh penyidik dari proses LIH, L itu laporan informasi disitu baru full bucket, lalu aduan atau lampiran yang dibuat dalam bentuk laporan model A. Dilanjutkan dengan proses penyidikan yang dituangkan dalan sprinsidik semuanya cacat hukum," tegasnya.

Dalam persidangan, hakim memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 6 Oktober 2020. Dengan agenda putusan.

Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri.

Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.**