Sidang Lengang

Wau, Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun, Kasmarni Saat Ini "Aman"

Wau, Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun, Kasmarni Saat Ini "Aman"

Pekanbaru – Mohon ijin yang mulia, kami tidak akan membacakan seluruh isi tuntutan, termasuk identitas, masa penahanan, karena hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tuntutan, demikian kata Jaksa penuntut KPK, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (1/9/20).

Sebelumnya Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin didakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 28,8 miliar dari dua pengusaha sawit serta fee dari rekanan dalam kegiatan peningkatan jalan di Negeri Sri Junjungan.

Dari jumlah itu, Rp23,6 miliar di antaranya diterima langsung oleh istri Amril, bernama Kasmarni yang juga mantan Camat. Baik secara tunai maupun melalui transfer dalam kurun waktu enam tahun.

Pembacaan tuntutan Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat menjalani sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, tragisnya tampak hanya beberapa saja awak media mengontrol sidang itu bahkan pengunjungpun lengang. 

Dalam pembukaan sidang, Jaksa Penuntut Umum yang berada di gedung KPK Jakarta, menyampaikan, tidak akan membacakan seluruh isi tuntutan, melainkan hanya terkait dengan analisis yuridis.

 

Jaksa KPK mengaku, dapat membuktikan dakwaannya, Amril terbukti melanggar pasal 22 B ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut dengan pembacaan tuntutan yang dilakukan secara bergantian oleh Jaksa KPK.

Terdakwa Amril di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama jaksa penuntut umum (JPU) Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi, kini koruptor ini ditahan disalah satu tahanan di kota Pekanbaru.

Sidang berlansung online tak terlihat terdakwa hadir dalam sidang ini, tuntutan jaksa dibacakan 6 Tahun dengan denda Rp 500 juta.**