Mediasi PT MNIS vs KUD Deadlock, Disbun Inhu Abstain

Mediasi PT MNIS vs KUD Deadlock, Disbun Inhu Abstain

Kabar Sosial - Mediasi sengketa jual beli tandan buah sawit (TBS) antara 16 koperasi unit desa (KUD) dengan perkebunan kelapa sawit PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS), pada Senin (14/9/20) berujung deadlock dan harus dijadwal ulang Senin (21/9) pekan depan.

Mediasi digelar, Senin 14 September 2020 di ruang Banmus gedung DPRD Inhu dimpin langsung Ketua Komisi II Dodi Irawan bersama anggota, Candra Saragih, Syahrial dan Ninik Mulyani.

Tampak hadir pengurus inti dari masing-masing KUD, Banmus KUD  bahkan Manager Estate kebun PT MNIS, Morhan Simbolon.

Mediasi sengketa jual beli TBS bermula dari keluhan pengurus KUD kepada anggota DPRD Inhu tentang TBS milik KUD yang disortir di PKS PT MNIS tapi tidak dapat dikembalikan.

Akibatnya anggota KUD selaku mitra KKPA PT MNIS merasa dirugikan dan meminta suaka ke DPRD untuk dimediasi solusi.

Sayangnya mediasi tersebut berujung deadlock karena Kepala Dinas Perkebunan Pertanian tidak hadir. 

Kami minta izin mediasi ini dijadwal ulang karena fihak Dinas Perkebunan tidak hadir," pinta Mohon kepada pimpinan sidang.

Permintaan tersebut diaminkan Ketua komisi II Dodi Irawan sekaligus menjadwalka ulang Senin (21/9) pekan depan. Saya hormati permintaan saudara, yang penting hadir pekan depan," sebut Dodi menutup mediasi.

Kepada awak media Mohon Simbolon menjelaskan alasan dutunda mediasi karena Dinas Perkebunan selaku Pembina Perkebunan tidak hadir dalam mediasi. 

"Mereka (KUD-red) membawa  Banmusnya, tentunya kami juga harus membawa Dinas Perkebunan selaku pembina usaha perkebunan," sebut Simbolon.

Terkait TBS milik KUD disortir fihak PKS namun tidak dapat dikembalikan, Simbolon tidak membantah.

Kebijakan tersebut, kata Simbolon, mengacu pada Permentan nomor 1 tahun 2008. "Jika tidak mau disortir karena buah mentah, silahkan sortir dulu di KUD, jangan dibawa ke Pabrik," terangnya.

Namun demikian, katanya, buah sortiran tetap dibayar sebesar 50% dari harga TBS yang ditetapkan Pemerintah dan kebijakan itu sudah berjalan sejak 20 tahun silam sebagaimana pedoman Permentan. 

Kepala dinas pertanian dan perkebunan Pemkab Inhu, Paino, belum bisa dikonfirmasi.**

Liputan ; Sandar Nababan.