Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020

Berahir 11 September Datang, Hari Ini DKI Jakarta Terapkan PSBB

Berahir 11 September Datang, Hari Ini DKI Jakarta Terapkan PSBB

Kabar Nusantara - Seperti diketahui, sejak dimulainya Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta (PSBB) pada hari ini, Senin (14/9/20), maka PSBB akan berakhir pada 27 September 2020. Kepgub tersebut ditandatangani Anies 11 September kemarin.

hal itu mengingatkan bahwa penerapan PSBB bisa diperpanjang kembali dua pekan jika kasus corona masih menunjukkan peningkatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari sampai dengan 11 Oktober," bunyi diktum kedua Kepgub tersebut, yang dikutip wartawan.

Kepgub 959 itu sekaligus menganulir Kepgub Nomor 879 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi di Jakarta. Sebelumnya, sejak awal Juni hingga 10 September, Jakarta diketahui memberlakukan PSBB transisi, dalam arti sejumlah kegiatan dapat beroperasi kembali namun dengan aturan protokol kesehatan.

Pemberlakuan kembali PSBB total di Jakarta didasari karena dalam pelaksanaan PSBB transisi selama ini angka kasus Covid-19 tak kunjung turun.

Kasus positif di Ibu Kota bahkan terus melonjak drastis mencapai 1.000 lebih kasus baru setiap harinya.

Hingga Minggu (13/9), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 54.864 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41.014 dinyatakan sembuh, dan 1.410 meninggal dunia.**