Operasi Yustisi Covid-19 di Inhu Dimulai Hari Ini

Operasi Yustisi Covid-19 di Inhu Dimulai Hari Ini

Kabar Kesehatan -  Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan akibat Covid-19 di Inhu dimulai hari ini Senin, 14 September 2020.

Giat dilaksanakan operasi Yustisi keseluruh wilayah Kecamatan as Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau seiring dengan curva penyebaran virus Corona di Inhu cenderung meningkat.

Keputusan ini hasil koordinasi  Pemkab Inhu, Polres Inhu dan Kodim 0302 Inhu," sebut Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik, Senin, (13/9/20).

Operasi ini, katanya, merujuk pada intruksi Presiden RI  Joko Widodo kepada seluruh daerah untuk segera melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan aturan pendisiplinan protokol kesehatan. "Peraturan Bupatinya juga ada," sambung Kapolres.

Sesuai regulasi tentang penegakan hukum kepada pelanggar disiplin protokol Kesehatan, diberi hukuman denda dan sanksi administrasi hingga penutupan usaha bagi pelaku usaha.

"Peturan yg akan kita terapkan adalah Peraturan Bupati sebagai pelaksana yang di kedepankan  Satpol PP di dampingi TNI dan Polri," paparnya.

 

Surat edaran Bupati Inhu H Yopi Arianto, SE, nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Inhu tercatat sanksi denda dalam pasal 8 dengan rincian denda administratif kepada pelaku usaha mikro Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah besar Rp 1,5 juta dan kepada usaha besar Rp 2 juta.

Sedangkan sanksi di pasal 7 Bab V tercatat, kerja sosial, denda administratif, teguran tertulis hingga pemberhentian operasional usaha.**

Liputan ; Sandar Nababan