Terhadap Skandal Joko Tjandra Dkk, KPK Mulai Turun Tangan

Terhadap Skandal Joko Tjandra Dkk, KPK Mulai Turun Tangan

Kabar Korupsi - Seruan agar lembaga antikorupsi (KPK) dan lainnya itu tidak sekadar supervisi tetapi terjun langsung mengambil alih perkara, kini Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah mulai turun tangan dengan melakukan supervisi terhadap sengkarut skandal Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Upaya supervisi itu dimulai KPK dengan melakukan ekspos atau gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, (11/9/20) kemaren.

Gelar perkara dengan seluruh mitra penegak hukum dinegara ini dilakukan terpisah yaitu dari jajaran Polri terlebih dulu, menyusul kemudian bersama dengan Kejaksaan.

Seperti diketahui Bareskrim Polri menangani 2 perkara terkait Djoko Tjandra yaitu tindak pidana umum soal penggunaan surat jalan palsu serta tindak pidana khusus soal dugaan suap terkait penghapusan red notice.

Di sisi lain Kejagung menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

KPK dikabarkan ingin menggali mengenai keterkaitan kasus yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung itu, namun salah satu yang menjadi pertanyaan besar KPK yaitu mengenai pembagian keterkaitan kasus yang menjerat Djoko Tjandra itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menyebut karena Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan di Kejaksaan. Jelasnya KPK nanti akan melihat keterkaitannya atau pihak lain.

"Pasti ada kaitannya tapi kembali lagi tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan jangan sampai satu perkara besar itu tinggal per bagian-bagian atau klaster-klaster," ucapnya.

Hal itu disampaikan Alexander gelar perkara dengan Bareskrim Polri yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto. 

Di sisi lain ada suara dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang digawangi Boyamin Saiman, mengaku lembaga swadaya masyarakat itu kerap kali mendapatkan "bisik-bisik?" soal Djoko Tjandra.

"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan Anita Dewi Kolopaking dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'bapakmu' dan 'bapakku'," kata Boyamin.**