Bos Duta Palma Bebas, KPK Pikir-pikir, Dr Huda: Saya Agak Kecewa

Bos Duta Palma Bebas, KPK Pikir-pikir, Dr Huda:  Saya Agak Kecewa

Kabar Sosial - Kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, dengan terdakwa Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta, oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, yang dibacakan  Saut Maruli Tua Pasaribu dengan vonis bebas.

Sebelumnya Suheri dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh jaksa KPK, saat gugatan Jaksa KPK menyakini Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Ma'amun, senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung senilai Rp 750 juta terkait alih fungsi hutan.

Suheri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan ini tanggapan KPK atas putusan terdakwa Suheri Terta yang dibebaskan hakim tersebut, dari pesan yang diterima redaksi kabarriau.com dari KPK menyebutkan:

"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan Terdakwa".

Pesan yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut "Terlebih dalam putusan MA atasnama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma".

"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim tersebut. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut," pungkasnya.

Petimbangan akan KPK yang menyebut pikir-pikir dikomentari, Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H, M.H., bahkan ada rasa kecea, pasalnya kata dia KPK yakin akan melakukan kasasi.

"Sebenarnya saya kecewa dengan keputusan bebas ini, bahkan kalau dilihat dari sejarah yang ada tidak satupun putusan bebas pelaku korupsi di Pengadilan Pekanbaru, yang ditutut KPK bebas di tingkat kasasi.

"Saya yakin KPK, tapi di PN Pekanbaru belum dengar sejarahnya. Semoga ditingkat kasasi nanti KPK diberikan kekuatan," kata Dr Huda.**