Pelaku Pemberi Narkoba Berakibat ABG Tewas di Bengkalis Segera Disidang
Kabar Kriminal - Info yang didapat wartawan, sebentar lagi tersankanya Hsn (San) 51 thn, suku thionghua, warga kota Bengkalis, akan disidang, dia adalah pelaku terduga menghilangkan nyawa ABG SZ (17th) pelajar, dengan memebrikan inex (ekstasi) di hotel Wisata Bengkalis, pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib lalu.
Artinya sejak kejadian sudah 4 bulan sejak San ditahan di mako Polres Bengkalis, "Tunggu sidang aja pak," info dari pengadilan Bengkalis, Rabu (9/9/20).
San didakwa, setelah Polres Bengkalis mengungkap kronologis kejadian terkait SZ ditemukannya korban meninggal dunia dihotel wisata .
Perempuan muda (7Th) ini meninggal dunia tersebut team Reskrim dan Sat Narkoba Polres Bengkalis mendatangi TKP dan menemukan hal-hal yang tidak wajar atas kematian perempuan muda tersebut.
Setelah dilakukan olah TKP dan introgasi terhadap saksi dan tersangka maka ditemukan fakta SZ meniggal dunia diduga karena minum/makan narkotika jenis pil ekstasi yang diberikan oleh tersangka.
Dimana tersangka dan korban janjian di hotel tersebut untuk melakukan hubungan badan dan didahului oleh penggunaan narkotika jenis ekstasi dengan mnggunakan musik via hp(pakai Hansfree)," demikian tulis rilis Kasub Bag Humas Polres Bengkalis waktu lalu.
Baca Juga :
Berdasarkan keterangan tersangka memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut, kemudian saat perempuan muda tersebut sedang kejang-kejang tersangka sempat pulang kerumah dijalan Ahmah Yani untuk mengambil obat jenis diazepam(psikotropika 2mg) dengan maksud agar perempuan tersebut bisa reda dan tenang setelah memakan\minum obat tersebut.
"Namun setelah TSK memberikan Obat jenis psikotropika tersebut jelang 10 menit perempuan tersebut tidak bergerak lagi dan tersangka langsung menghubungi ambulans dan setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia," tulisnya.
Selanjut team Sat Narkoba langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan shabu.
Dari tangan tersangka disita satu HP warna merah milik korban(terlepas dari tubuh korban), seprai hotel warna putih yg ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yg sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yg belum terpakai merek diazepam.
Selanjutnya juga disita kolor warna abu-abu milik tersangka, Minuman berakhohol draft beer warna merah putih kandungan alkhol 4,9 persen
7.Susu bear brand(susu beruang), Urine, HP android merk oppo dan hp senter warna putih merek samsung plus handsfree.
Tersangka saat itu dijerat penyidik Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.*RM