Bawaslu DKI Sebut Rekaman 2 Tahun Lalu tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu DKI Sebut Rekaman 2 Tahun Lalu tidak Langgar Aturan Kampanye

Kabar Politik - Sampai acara reuni 212 berakhir di Monas Jakarta, Bawaslu DKI sejauh ini menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran kampanye pada acara akbar tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu DKI sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yaitu Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat, sejak semalam mereka menyiapkan turun ke lapangan.

"Saya, Bawaslu DKI, turun bersama dengan lima Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan juga bersama 24 pengawas kita di tingkat kecamatan dan 44 di tingkat kelurahan sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran," ujar Puadi, Minggu (2/12/18).

Dijelaskan Puadi mereka sejak paginya melakukan pengawasan sampai sepanjang berlangsungnya Reuni 212 itu, dijelaskannya baik berupa alat peraga maupun substansi acara.

"Bawaslu DKI sama sekali tak menemukan alat peraga kampanye di arena Reuni 212., nah kalau kemudian ada bukti rekaman yang disampaikan oleh Habib Rizieq Syihab, itu rekaman yang menurut panitia kalau nggak salah namanya Pak Haikal (Hassan) panitia 212," jelasnya.

Bahkan itu dikatakan Puadi dua tahun yang lalu, kemudian disetel di lokasi dan itu locus-nya nggak ada urusannya. Jadi peristiwanya kapan, karena pola penanganan pelanggaran itu adalah dimana peristiwa locus delicti-nya tidak sama dengan sekarang.

Sebenarnya ada dua rekaman yang diputar di Reuni 212 hari ini, rekaman khotbah Jumat Habib Rizieq pada 2 Desember 2016, seperti yang dimaksud Puadi, dan rekaman pidato terbaru Habib Rizieq yang dibuat khusus untuk acara Reuni 212 hari ini. Puadi tak membahas soal rekaman kedua.**