Temuan BPK - Firdaus Diduga Terima Suap Hasil Fee Bapenda

Temuan BPK - Firdaus Diduga Terima Suap Hasil Fee Bapenda

Kabar Korupsi - Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 di Bapeda Kota Pekanbaru ditemukan bahwa berdasarkan kertas kerja perhitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019 terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.

Hasil temuan BPK ini ditelaah oleh Ketua LIPPSI, Mattheus, katanya berdasarkan informasi yang kami dapat di lapangan menyebutkan upah pungut atau pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya yang dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2019 itu ditarik kembali sebanya Rp. 1.3 M.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada Walikota Pekanbaru Firdaus, ST, MT diduga sebagai sogokan (suap) sebelum yang bersangkutan berangkat ke Qatar.

Atas kelebihan insentif itu, anak menantu dan seluruh keluarga yang terlibat diduga tidak membayar kemabli uang ke kas negara (mengembalikan).

Persoalan tersebut Kepala Bapenda, Zulhemi Arifin diduga sudah dipanggil dan diperiksa Jaksa, namun hasilnya belum ada sampai sekarang. "Kalau saya sudah diperiksa tidak ada masalah," kata Zulhemi Arifin. Ditanya keluarga maupun Walikota apakah sudah diperiksa Zulhemi Arifin tidak berkomentar lagi.

Tidak satupun pihak yang bisa memberikan jawaban terkait dugaan suap tersebut, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan juga tidak menjawab hingga berita ini dilansir.**JHO