Saksi Korupsi Bengkalis Mundur, Amril Mukminin "Selamat"
Kabar Korupsi - Lanjutan sidang terdakwa koruspai proyek jalan di Bengkalis, Amril Mukminin kembali digelar di pengadilan TIPIKOR Pekanbaru, kamis (3/9/20).
Sidang dengan agenda mendengar keterangan dua orang dekat Amril sebagai saksi, Riki Rihardi, S.STP, M.Si. dan Sahrun.
Riki Rihardi sendiri merupakan adik kandung Amril Mukminin. Sebagai adik kandung, secara hukum berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi sebagaimana diatur dalam pasal 168 huruf (a) KUHAP. Sebelumnya juga istri mantan Bupati ini Kasmarni juga mengundurkan diri bersaksi.
Peristiwa dugaan suap ini terjadi, saat Riki menjabat sebagai kepala bagian umum kantor Bupati Bengkalis.
Saat ini Riki Rihardi menjabat sebagai camat di kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Saat penggeledahan oleh KPK di rumah kediaman Bupati Bengkalis pada tahun 2019, ditemukan sejumlah uang dikamar Riki.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Riki menerangkan bahwa uang yang ditemukan sebesar Rp. 805 juta dan Rp. 550 juta, merupakan komisi yang diterimanya dari para kontraktor yang menang penunjukan langsung di bagian umum yang dipimpinnya.
Atas keterangan tersebut, Jaksa KPK berusaha mencecar saksi, kenapa keterangan saudara berbeda ? apakah saat diperiksa di KPK, saksi merasa tertekan? "tidak pak Jaksa, saya tidak tertekan," kata Riki sambil terisak.
Baca Juga :
"Saya pikir akan bisa menyelamatkan abang saya, pak jaksa," ujar saksi Riki berurai air mata.
Padahal ini sebenarnya tidak lazim, sebagai seorang pejabat negara, Riki Rihardi harusnya sadar, tindakan menerima hadiah atau janji merupakan tindak pidana. Apalagi pejabat setingkat eselon, sudah pasti taulah,” ujar Wahyu.
Seharusnya sebelumnya dia bisa berpikir untuk mundur, padahal sudah ada contoh, saksi Kasmarni pada persidangan sebelumnya mengundurkan diri sebagai saksi.
Dilanjutkan jaksa, "kami juga sudah menduga, saksi ini akan memberikan keterangan bersifat subjektif untuk membela abangnya sendiri, ternyata benar, ada agenda merubah keterangan."