Divonis 6 Bulan Penjara! Mantan Penghulu Sungai Bakau Dan Ketua RT Terbukti Bersalah Melakukan Penyerobotan

Divonis 6 Bulan Penjara! Mantan Penghulu Sungai Bakau Dan Ketua RT Terbukti Bersalah Melakukan Penyerobotan

Ujung Tanjung (Rohil) -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir akhirnya menjatuhkan vonis untuk terdakwa Maswardi Alias Pedi selaku Mantan Penghulu Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi dan Jumadi Alias Adi selaku ketua RT 01 ini dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak  penyerobotan .

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan penyerobotan sebagaimana dakwaan jaksa, serta memvonis pidana penjara enam bulan," kata M. Hanafi Isyah,SH MH Ketua majelis hakim saat di Ruang Sidang Cakra. Kamis (3/9/2020).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Kamis (6/8/2020) yang sebelumnya terdakwa Maswardi Alias Pedi selaku Mantan Penghulu Sungai Bakau dan Jumadi Alias Adi  selaku ketua RT 01 dituntut berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam putusan para terdakwa tersebut, majelis hakim memiliki kajian dan pertimbangan sesuai fakta-fakta dipersidangan yang terurai dalam kasus tindak penyerobotan sesuai unsur perbuatan pidana pada Pasal 385 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi.

Terkait dengan vonis itu, majelis hakim mempersilakan pihak jaksa penuntut umum atau kuasa hukum para terdakwa mengajukan proses hukum lainnya, seperti banding.ucap Majelis Hakim M Hanafi Isya SH MH sebelum menutup persidangan.

Dalam sidang agenda putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum dihadiri Shahwir Abdullah SH, sementara itu terdakwa Maswardi Alias Pedi mantan penghulu sungai bakau dan Jumadi Alias Adi selaku Rt 01 didampingi kuasa hukum dari Dumai M Tampubolon SH.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bagansiapiapi, Rabu 11 Maret 2020 menerangkan bahwa Terdakwa I Maswardi Alias Pedi, Terdakwa II Jumadi Alias Adi pada Senin 15 Juli 2013 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Juli di tahun 2013, bertempat di Jalan Utama Rt 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat yang dilakukan oleh para terdakwa.

Bahwa lahan tersebut terletak di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Register : 37/SKT/SB/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 atas nama Andy Eko diperjual belikan oleh Terdakwa Maswardi dan Terdakwa Jumadi kepada Saksi Eddy Wijaya dengan harga Rp. 20.000.000,- dengan mengeluarkan surat SKRPPT atas nama Eddy Wijaya dengan Nomor Reg : 11/SKRPPT/KET-SNB/2013 tanggal 15 Juli 2013. Yang mana surat tersebut tidak tercatat Dikantor Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi sehingga korban merasa dirugikan, dan melaporkan ke Polres Rokan Hilir (D10)

    Baca Juga :