Pukul Kontraktor, Dewan Kampar Dipolisikan
Kabar Hukum - Nasri Haroen Ergen (57Th), warga Bangkinang terpaksa melaporkan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, Riau, inisial YA ke Polsek Tampan Pekanbaru.
Ergan mengalami luka lembam dibagian rusuk sebelah kiri, akibat dipukul dengan menggunakan tangan kanan.
Dewan ini dilaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, dengan surat tanda terima laporan Polisi Nomor STPL/678/IX/2020, 1 September 2020.
Kejadian bermula pada Selasa 1 September di Jalan HR Subrantas di sebuah kedai kopi, kini terlapor dalam lidik.
Baca Juga :
Pelapor kemudian usai dikantor Polisi, meminta dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau, karena
Dalam surat laporan tersebut, pelaku dilaporkan tindak Pidana Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 352 KUHP dan Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 315 KUHP.
Ergan dikonfirmasi awak media, membenarkan kejadian tersebut dan sudah melaporkan ke Polsek Tampan pekan baru dan saat ini dirinya masih trauma atas kejadian tersebut.
Ia meminta yang bersangkutan diproses sesuai aturan berlaku.tegasnya.
Sementara,Kapolsek Tampan Kompol Ambarita dikonfirmasi laporan tersebut membenarkan.*Tim







